Wakil Sekretaris BAZNAS itu mengutarakan banyak Pengurus BAZNAS di daerah yang menanyakan kapan keluarnya Peraturan Pemerintah. BAZNAS di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota yang telah berakhir masa kepengurusannya belum bisa dibentuk karena terkendala PP. Sebab, tata cara pengangkatan, susunan organisasi dan tata kerja BAZNAS di semua tingkatan diatur lebih lanjut dalam PP. Selain itu, beberapa daerah yang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat menunggu kejelasan pengaturan dalam PP supaya sejalan dan tidak bertentangan. Begitu juga Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang harus memperbarui izin kepada pemerintah atau pengajuan izin baru sebagai LAZ belum bisa diproses karena ketentuan mengenai persyaratan organisasi, mekanisme perizinan, dan sebagainya diatur dalam PP.
Fuad Nasar menambahkan, “Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Pemberdayaan Zakat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ seperti diamanatkan dalam Undang-Undang juga memerlukan landasan hukum yang lengkap.”
“Selain Peraturan Pemerintah, kami juga menunggu penetapan Instruksi Presiden tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Di Kementerian/Lembaga, Komisi Negara, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD melalui Badan Amil Zakat Nasional. Konsep Inpres yang diajukan Menteri Agama kepada Presiden atas usulan BAZNAS telah disepakati dalam pembahasan final di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat tanggal 4 Februari 2014. Inpres ini dibutuhkan dalam rangka mengoptimalkan pengumpulan dan pemanfaatan zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dikemukakan Ketua BAZNAS sewaktu kunjungan Presiden dan Wakil Presiden di Kantor BAZNAS pada Ramadhan tahun lalu. ” ungkapnya. (fn/foto:bimasislam)
Kontributor & Unit Kerja
Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.






