Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Berharap PP Zakat Dapat Segera Ditetapkan Presiden

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang diundangkan pada tanggal 25 November 2011 menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat sebetulnya telah selesai pembahasannya akhir tahun lalu, sudah diselaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan telah diparaf oleh para menteri terkait. Sesuai informasi yang kami peroleh, posisi PP Zakat sekarang sudah disampaikan ke Presiden. Kami berharap PP Zakat itu dapat segera ditetapkan oleh Presiden.” demikian M. Fuad Nasar Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat kepada bimasislam.

Wakil Sekretaris BAZNAS itu mengutarakan banyak Pengurus BAZNAS di daerah yang menanyakan kapan keluarnya Peraturan Pemerintah. BAZNAS di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota yang telah berakhir masa kepengurusannya belum bisa dibentuk karena terkendala PP. Sebab, tata cara pengangkatan, susunan organisasi dan tata kerja BAZNAS di semua tingkatan diatur lebih lanjut dalam PP. Selain itu, beberapa daerah yang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat menunggu kejelasan pengaturan dalam PP supaya sejalan dan tidak bertentangan. Begitu juga Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang harus  memperbarui izin kepada pemerintah atau pengajuan izin baru sebagai LAZ belum bisa diproses karena ketentuan mengenai persyaratan organisasi, mekanisme perizinan, dan sebagainya diatur dalam PP.

Fuad Nasar menambahkan, “Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Pemberdayaan Zakat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ seperti diamanatkan dalam Undang-Undang juga memerlukan landasan hukum yang lengkap.”

“Selain Peraturan Pemerintah, kami juga menunggu penetapan Instruksi Presiden tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Di Kementerian/Lembaga, Komisi Negara, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD melalui Badan Amil Zakat Nasional. Konsep Inpres yang diajukan Menteri Agama kepada Presiden atas usulan BAZNAS telah disepakati dalam pembahasan final di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat tanggal 4 Februari 2014. Inpres ini dibutuhkan dalam rangka mengoptimalkan pengumpulan dan pemanfaatan zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dikemukakan Ketua BAZNAS sewaktu kunjungan Presiden dan Wakil Presiden di Kantor BAZNAS pada Ramadhan tahun lalu. ” ungkapnya. (fn/foto:bimasislam) 
Tagar Terkait:
#Zakat#Ramadan#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Berita · 26 Okt 2026

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.