Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Begini Mekanisme Pengajuan Izin Operasional LAZ Nasional dan Provinsi

Depok, Bimas Islam --- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23/2011 tentang pengelolaan zakat, keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dana zakat. Maka, agar diakui sebagai lembaga formal, LAZ wajib memiliki izin operasional.

Analis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Identifikasi dan Inventarisasi, Nur Uyun mengemukakan, pengajuan izin operasional bagi LAZ mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 333/2015 tentang pedoman pemberian izin operasional yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

"Masyarakat yang akan membentuk LAZ harus mengurus rekomendasi terlebih dahulu kepada BAZNAS, memiliki anggaran dasar, dan surat keterangan sebagai lembaga yang terdaftar oleh pemerintah," ungkap Uyun saat menjadi narasumber acara Obsesi melalui channel YouTube Ditjen Bimas Islam TV, Jumat (21/1/2022).

Uyun menambahkan, ada perbedaan syarat untuk pemberian izin operasional LAZ tingkat Nasional, dan LAZ tingkat Provinsi. Untuk LAZ tingkat Nasional permohonan izin operasional ditujukan kepada Menteri Agama.

"Sementara untuk LAZ tingkat Provinsi, permohonan izin ditujukan kepada Dirjen Bimas Islam. Izin operasional berlaku untuk lima tahun dan dapat diperpanjang," lanjutnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Kemenag, saat ini terdapat sebanyak 33 LAZ tingkat Nasional, 28 LAZ tingkat Provinsi, dan 171 LAZ tingkat Kabupaten/Kota dan Perwakilan yang telah terdaftar.

(Boy)
Tagar Terkait:
#Zakat#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.