Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

20 Pasangan Langsungkan Akad Nikah di Kabin Pesawat, Kok Bisa?

Bantul, Bimas Islam -- Pesawat Boeing, Cessna, dan Hercules yang biasa digunakan untuk menunjang pendidikan kedirgantaraan di Sekolah Tinggi Teknik Kedirgantaraan (STTKD) Bantul, Senin (8/6/2026), berubah fungsi sejenak menjadi lokasi akad nikah. Di dalam kabin pesawat-pesawat itu 20 pasangan mengucapkan ijab kabul dalam program "Nikah Bareng Ning Montor Mabur", yang dalam Bahasa Indonesia berarti Nikah Bareng di Pesawat Terbang.

Program Nikah Bareng merupakan kegiatan tahunan hasil kerja sama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) DIY dengan Forum Ta'aruf Indonesia (Fortais). Pada penyelenggaraan tahun ini, Yayasan Citra Dirgantara/STTKD turut menjadi mitra penyedia lokasi.

Prosesi akad nikah dipandu para penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Sewon, Bantul. Keunikan lokasi akad yang berlangsung di dalam pesawat Boeing, Cessna, dan Hercules menjadi daya tarik tersendiri dalam pelaksanaan program tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, Nurhuda, mengatakan keluarga merupakan institusi terkecil dalam masyarakat yang memiliki peran besar dalam menentukan masa depan bangsa.

"Keluarga merupakan institusi atau lembaga terkecil dalam masyarakat, namun memiliki peran yang sangat besar. Sebab, keluarga adalah madrasatul ula atau tempat pendidikan pertama bagi terbentuknya generasi yang menentukan masa depan bangsa. Maju dan mundurnya suatu bangsa dimulai dari ketahanan keluarganya," kata Nurhuda, Senin (8/6/2026).

Nurhuda mengingatkan para pasangan yang baru menikah untuk membekali diri dengan ilmu keagamaan dan pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga. Menurutnya, bekal tersebut penting untuk membangun keluarga yang tangguh, harmonis, serta mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.

Nurhada juga mengingatkan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi agar setiap pernikahan memiliki kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat.

"Kami juga mengingatkan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi. Hal ini agar pernikahan memiliki kepastian hukum dan legalitas yang kuat di hadapan undang-undang, sehingga hak-hak semua pihak dapat terlindungi dengan baik," imbuhnya.

(Kemenag.go.id)
Tagar Terkait:
#Zakat#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Ada RISE dan KOSMIN untuk Perluas Akses Keagamaan Teman Tuli
Berita · 26 Okt 2026

Ada RISE dan KOSMIN untuk Perluas Akses Keagamaan Teman Tuli

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag menyiapkan Ruang Inklusif dan Setara (RISE) dan pengembangan Kosa Isyarat Keislaman Indonesia (KOSMIN) untuk mempermudah akses penyandang disabilitas, khususnya teman tuli, terhadap pemahaman ajaran Islam.