GERAKAN HALAL SEBAGAI GAYA HIDUP
Oleh: Jaenal Sarifudin
KHUTBAH PERTAMA
إِنَّ الْحَمْدَ لِلّٰهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَاهَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.
اَمَّا بَعْدُ، فَيَااَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، اِتَّقُوْااللهَ حَقَّ تُقَاتِه وَلاَتَمُوْتُنَّ اِلاَّوَأَنـْتُمْ مُسْلِمُوْنَ فَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّه لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
Jamaah Jum’at yang dimuliakan Allah
Puji dan syukur marilah kita panjatkan ke hadirat Allah atas segala nikmat-Nya. Shalawat salam marilah kita haturkan ke haribaan Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Marilah pula kita senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah. Niscaya semakin kita bertakwa kepada-Nya, semakin mulialah diri kita di sisi-Nya.
Salah satu aspek yang sangat penting dalam urusan syariat agama Islam adalah hukum halal dan haram. Bab halal haram ini menjadi separuh urusan agama dan hal yang seharusnya mendapatkan perhatian besar dari setiap muslim. Banyak sekali ayat al-Quran dan Hadits Nabi yang menegaskan dan memerintahkan agar kita selalu memperhatikan perkara halal dan haram ini. Di antaranya adalah urusan kehalalan dalam bab makanan dan minuman. Firman Allah di dalam al-Quran;
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
“Wahai sekalian manusia, makanlah dari apa yang ada di muka bumi yang halal lagi baik. Dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia adalah musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. Al-Baqarah: 168).
Di dalam ayat di atas, Allah berpesan agar setiap manusia memperhatikan betul urusan makanan dan minuman yang dikonsumsi sehari-hari. Kita harus berupaya memastikan bahwa apa yang kita makan dan masuk ke dalam perut kita adalah makanan yang halal dan thayyib. Allah juga mengaitkan perintah memakan makanan yang halal ini dengan larangan mengikuti langkah-langkah setan. Hal ini karena setan selalu menggoda manusia untuk berpaling dari jalan ketaatan. Jika Allah memerintahkan sesuatu hal, tentu setan akan selalu berada pada kutub yang berseberangan dengan perintah Allah tersebut. Termasuk dalam hal perintah memakan makanan yang halal ini. Setan tentu akan berupaya menggoda manusia untuk memakan makanan yang haram.
Sebagai ‘ibrah, dahulu ketergelinciran pertama yang dilakukan oleh manusia juga terkait dengan urusan makanan. Dikisahkan bahwa setan berhasil menggoda Adam dan Hawa, sehingga mendekati pohon larangan, kemudian memetik dan memakan buahnya. Ketergelinciran Adam dan Hawa jelas bermula dari godaan dan bisikan setan yang mengajak pada kedurhakaan.
Jamaah yang berbahagia rahimakumullah
Kehalalan makanan dapat dilihat dari dua sisi, yaitu halal dari sisi dzatnya dan halal dari sisi sifatnya. Halal dzatnya artinya memang makanan itu wujud lahirnya adalah sesuatu yang halal. Bukan jenis makanan yang diharamkan. Makanan yang diharamkan dari sisi dzatnya yang disebutkan dalam nash antara lain bangkai, darah, daging babi dan seterusnya. Hal ini di antaranya disebutkan Allah dalam firman-Nya;
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِه وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan..” (Q.S. Al-Maidah: 3).
Selain itu juga diharamkan memakan sesuatu yang najis dan juga yang menjijikkan, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah; “Dan Allah menghalalkan yang baik-baik (ath-thayyibat) dan mengharamkan yang buruk-buruk (al-khabaits).” (Q.S. Al-A’raf: 157). Juga disebutkan di dalam riwayat Hadits, diharamkan memakan binatang buas, hewan yang dilarang membunuhnya dan yang disuruh membunuhnya. Juga sesuatu yang bisa meracuni, memadlaratkan atau membahayakan kesehatan kita.
Sementara halal dari sisi sifatnya adalah makanan yang halal dari cara kita memperolehnya. Misalnya kita beli dari uang yang halal, pekerjaan dan transaksi yang halal. Bukan didapatkan dari uang hasil menipu, berbuat curang, menzalimi atau mengambil hak orang lain, hasil korupsi dan seterusnya. Makanan yang wujudnya halal bisa saja dihukumi sebagai makanan yang haram apabila memperolehnya tidak dilakukan dengan cara yang halal. Atau secara tegas dapat dikatakan diperoleh melalui cara-cara yang batil atau bertentangan dengan ketentuan syariat agama. Hal ini masuk dalam cakupan umum firman Allah;
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah (2): 188).
Jamaah yang dirahmati Allah
Memperhatikan urusan kehalalan makanan ini sangatlah penting. Ada beberapa ancaman dan risiko jika kita dengan sengaja memakan makanan yang diharamkan;
Pertama, ia diancam siksa api neraka yang pedih. Nabi bersabda; “Setiap daging yang tumbuh dari makanan haram maka neraka lebih pantas baginya.” (H.R. Ahmad). Tentu hal ini dikecualikan bagi mereka yang memang secara tidak sengaja memakannya, karena ketidaktahuannya. Atau mereka yang berada dalam situasi kedaruratan tertentu. Sebab dalam kondisi darurat, hal yang awalnya diharamkan dapat menjadi halal dalam batas-batas tertentu.
Kedua, doanya tidak dikabulkan Allah. Nabi bersabda; “Bagaimana doanya akan dikabulkan jika makanannya haram, pekerjaannya haram dan pakaiannya juga dibeli dengan uang yang haram.” (H.R. Muslim). Allah adalah Dzat yang Maha Baik. Ia tidak akan menerima kecuali hal yang baik. Jika kita menginginkan keberkahan dalam hidup dan doa-doa kita didengar oleh Allah, maka kita harus benar-benar menjaga urusan makanan kita. Pastikanlah bahwa apa yang kita makan dan kita berikan kepada keluarga hanya bersumber dari hal yang halal. Nabi pernah berpesan kepada seorang shahabat;
أَطِبْ مَطْعَمَكَ تَكُنْ مُسْتَجَابَ الدَّعْوَةِ
“Baik-baiklah engkau dalam urusan makananmu (pastikan kehalalannya), niscaya doamu mustajabah.” (H.R. at-Thabrani).
Ketiga, ada dampak buruk lain yang akan ditanggung. Allah melarang makanan tertentu untuk dikonsumsi tentu karena ada keburukan padanya. Sebagaimana makna dari firman Allah bahwa Allah menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan yang buruk-buruk. Makanan haram akan membahayakan kesehatan kita atau bisa memicu terjadinya keburukan lain, seperti bangkai, darah dan daging babi. Atau membahayakan keutuhan dan harmoni kehidupan sosial dan terancamnya ketenteraman hidup akibat mengkonsumsinya, seperti minuman keras, narkoba dan obat-obat terlarang. Pada hakikatnya, syariat Islam adalah bersendikan nilai kemaslahatan. Apa yang disyariatkan Allah, termasuk makanan yang dilarang mengkonsumsinya, tentu salah satu hikmahnya adalah untuk memelihara dan melindungi kemaslahatan umat manusia.
Pada era modern sekarang ini, teknologi pengolahan dan produksi makanan telah sangat maju. Berbagai macam jenis makanan dibuat dengan menggunakan aneka bahan dan disajikan dalam berbagai macam kemasan. Tentu hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi umat Islam. Sebab tentu tidak selalu mudah untuk memastikan bahwa suatu produk olahan makanan adalah halal. Dalam hal ini pemerintah telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH bersama MUI berwenang memverifikasi dan mensertifikasi kehalalan produk makanan. Sertifikasi halal juga merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen akan kehalalan suatu produk sebagaimana amanat Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal. Maka sebagai konsumen yang cerdas dan muslim yang baik, kita juga harus memiliki atensi akan arti penting sertifikasi halal ini. Pilihlah produk makanan yang telah bersertifikasi halal sebagai bagian dari upaya menjaga agama (hifdhuddin).
Bagi seorang muslim, memperhatikan urusan kehalalan makanan adalah hal yang niscaya. Maka marilah dengan semangat hijrah, kita gaungkan gerakan halal ini sebagai gaya hidup. Insya Alllah, dengan hal itu hidup dan kehidupan kita akan menjadi semakin berkah.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرّحِيْمِ
KHUTBAH KEDUA
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اٰلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا.
أَمَّا بَعْدُ: فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ، وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا، اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اٰلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اَللّٰهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَر وَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ. اَللّٰهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالطَّاعُوْنَ وَالْاَمْرَاضَ وَالْفِتَنَ مَا لَا يَدْفَعُهُ غَيْرُكَ عَنْ بَلَدِنَا هٰذَا اِنْدُوْنِيْسِيَّا خَاصَّةً وَعَنْ سَائِرِ بِلَادِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اَللّٰهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، اَللّٰهُمَّ أَعِنْهُمْ عَلَى الْقِيَامِ بِمَهَامِهِمْ كَمَا أَمَرْتَهُمْ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اَللّٰهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اَللّٰهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ. رَبَّنَا اٰتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَ فِي الْاٰخِرَةِ حَسَنَةً وَ قِنَاعَذَابَ النَّارِ.
عِبَادَ اللٰهِ، اِنَّ اللٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَاشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللٰهِ اَكْبَرُ.
Support kami dengan komentar positif dan ulasan yang membangun.
* Anda Wajib login Untuk Menulis Komentar/Review.