Konten berita umum




Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.

Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Salat Istisqa untuk merespons kondisi kekeringan, kekurangan air, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah.

Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk hingga…

Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui lima permohonan perizinan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam rapat pleno pada Rabu (21/10/2026).…

Semarang, Bimas Islam — Lina Hidayatul Awaliyah dan Ardiansyah Wahyu Santoso dipertemukan melalui perjodohan yang dikenalkan oleh kiai mereka di Pondok…

Jakarta, Bimas Islam -- Kementerian Agama mengungkap sejumlah program yang menjangkau jutaan masyarakat dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo…

Jakarta, Bimas Islam — Sekitar 4,4 juta sertifikat halal telah diterbitkan untuk berbagai produk sejak 2021 hingga pertengahan 2026. Sekitar 75 persen di…

Jakarta, Bimas Islam — Kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan pada 18 Oktober 2026. Terkait itu, Kementerian Agama mendorong edukasi dan pendampingan…

Solo, Bimas Islam --- Direktorat Penerangan Agama Islam (Penais) Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Islam Al-Mukmin…