Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Zakat Fitrah Disalurkan pada Anak Yatim, Bolehkah?

Jakarta, Bimas Islam -- Menjelang Idulfitri, umat Islam mulai berbondong-bondong menunaikan zakat, sebagai kewajiban yang juga termasuk dalam rukun Islam. Terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang artinya:
 
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah."
 
Namun, banyak pertanyaan terkait zakat yang disalurkan kepada anak yatim. Apakah zakat boleh didistribusikan kepada anak yatim?
 
Sekretaris BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), Muchlis Muhammad Hanafi menjawab pertanyaan tersebut. Menurutnya, penyaluran zakat kepada anak yatim diperbolehkan, dengan catatan, anak tersebut termasuk dalam kategori fakir dan miskin.
 
"Kalau ada anak yatim yang tidak mampu mencukupi kebutuhannya sehari-hari dan dikhawatirkan mereka pada hari lebaran meminta-minta, maka zakat fitrah dapat disalurkan kepada anak yatim, karena mereka termasuk dalam kategori fakir dan miskin," ucapnya dalam program Edukasi Syariah Bimas Islam pada  Jumat (14/4/2023).
 
Ia juga menjelaskan, menurut mayoritas ulama, zakat fitrah diperuntukan bagi fakir dan miskin, dengan tujuan untuk membahagiakan mereka di hari raya Idulfitri.
 
"Zakat fitrah atau zakatul fitr menurut mayoritas ulama peruntukannya adalah bagi fakir dan miskin, mereka yang tidak memiliki kecukupan untuk membiayai hidupnya dalam satu hari. Zakat fitrah tujuannya untuk membahagiakan orang miskin di hari lebaran," ujarnya.
Tagar Terkait:
#Zakat#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Inisial MSK · Tim Peliput
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.