Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Susun SOP Layanan KUA, Kemenag Perluas Fungsi hingga Layanan Sosial Keagamaan

Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) jenis layanan Kantor Urusan Agama (KUA) di Jakarta, Senin hingga Kamis (11-14/5/2026). Langkah tersebut bertujuan memperkuat tata kelola sekaligus memperluas fungsi hingga layanan sosial keagamaan di KUA.
 
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan, penyusunan SOP menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh layanan KUA berjalan lebih terukur, jelas, dan mudah diakses masyarakat. “Standar pelayanan dan SOP penting untuk menjaga hak masyarakat dalam memperoleh layanan keagamaan yang layak,” ujar Zayadi, Senin (11/5).
 
Ia menyebut, KUA saat ini tidak lagi hanya identik dengan layanan pencatatan nikah. Sebagai unit layanan Kementerian Agama di tingkat kecamatan, KUA juga memegang fungsi pembinaan umat, konsultasi keagamaan, edukasi keluarga, hingga penguatan moderasi beragama.
 
Karena itu, menurut Zayadi, penguatan standar layanan dibutuhkan agar perluasan fungsi tersebut dapat dijalankan secara optimal oleh seluruh KUA.
 
“KUA harus menjadi simpul ekosistem pembangunan, khususnya dalam pelayanan keagamaan dan pembinaan umat di tingkat kecamatan,” katanya.
 
Ia menjelaskan, SOP yang tengah disusun mencakup berbagai layanan utama KUA, termasuk tugas tambahan dalam penguatan kerukunan dan layanan sosial keagamaan.
 
Melalui penyusunan ini, pihaknya ingin memastikan layanan KUA memiliki prosedur yang seragam dan berkualitas, sekaligus menjawab ekspektasi publik terhadap layanan yang lebih cepat, responsif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
 
Zayadi menilai, posisi KUA sangat strategis karena menjadi titik layanan negara yang paling dekat dengan masyarakat dalam urusan keagamaan. Selain menjalankan fungsi administratif, kepala KUA juga kerap dilibatkan dalam berbagai agenda kemasyarakatan di tingkat kecamatan bersama pemerintah daerah.
 
“Secara kultural, kepala KUA memiliki peran strategis dalam menerjemahkan bahasa pembangunan kepada masyarakat dengan pendekatan yang lebih dekat dan mudah dipahami,” ujarnya.
 
Ia berharap, melalui standar pelayanan dan SOP yang lebih komprehensif, seluruh aktor layanan KUA dapat memperkuat kapasitasnya, tidak hanya dalam aspek teknis layanan, tetapi juga kepekaan sosial dan kemampuan merespons kebutuhan masyarakat.
 
Dengan demikian, KUA diharapkan semakin mampu merepresentasikan wajah layanan Bimas Islam yang profesional, inklusif, dan hadir di tengah masyarakat.
 
Msk-Mr
Tagar Terkait:
#ModerasiBeragama#KerukunanUmat#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.