Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Subdit Halal Sosialisasikan UU JPH dan Gemar Halal

Serang,  bimasislam— Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal merupakan perangkat penting dalam implementasi  penjaminan produk halal bagi  konsumen  muslim di Indonesia. Terkait dengan hal ini, Ditjen Bimas Islam Kemenag RI secara intensif menyosialisasikan peraturan dimaksud ke seluruh provinsi di Indonesia secara bertahap.  
 
Pada 16 September 2015, Ditjen Bimas Islam up. Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang Jaminan Produk Halal dan Gemar Halal di Provinsi Banten, yang bertempat di kantor Kemenag Kota Serang. Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Urais dan Binsyar, Muchtar Ali,  Kakanwil Kemenag Banten, Agus Salim, Kasubdit Produk Halal, Siti Aminah. Peserta sosialisai berasal dari unsur pejabat teknis dibidang produk halal, ormas islam, pelaku usaha dan penyuluh agama.
 
Dalam kesempatan tersebut, Muchtar Ali mengulas tentang Tantangan dan Peluang Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal. Ali menekankan pentingnya koordinasi lintas sektoral dalam penyelenggaraan penjaminan pangan halal bagi masyarakat. Seiring tantangan pasar bebas yang semakin meluas, baik regional maupun global, penjaminan terhadap kehalalan pangan yang dikonsumsi semakin dibutuhkan masyarakat. Oleh karena itu perlu kerja keras dari semua pihak terkait untuk mewujudkan penjaminan produk halal yang dapat memberikan ketenangan batin bagi konsumen. (lady/bimasislam)
Tagar Terkait:
#BinaSyariah#PenyuluhAgama#ProdukHalal#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.