Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Sikat Gigi Siang Hari Saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?

Jakarta, Bimas Islam -- Puasa adalah menahan diri dari makan minum. Di samping itu, memasukkan sesuatu dari hidung, mulut, atau kuping yang masuk tenggorokan juga dapat membatalkan puasa. Lalu, bagaimana hukum sikat gigi pada siang hari saat berpuasa?
 
Ketua LBM PBNU (Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) Mahbub Maafi menjelaskan, menggosok gigi hukumnya makruh, sesuai dengan hadis nabi yang menerangkan bahwa bau mulutnya orang yang berpuasa, lebih baik dari wangi minyak misik.
 
Hal itu disampaikannya dalam Program Edukasi Syariah Bimas Islam, Rabu (5/3/2023).
 
"Pada dasarnya menggosok gigi pada siang hari pada saat bulan Ramadan tidaklah membatalkan puasa," ucapnya.
 
"Namun hal tersebut dimakruhkan, karena ada sebuah hadis yang menyatakan bahwa bau mulutnya orang yang berpuasa itu lebih baik daripada baunya minyak misik," tambahnya.
 
Menutup penjelasannya, ia menyarankan untuk menggosok gigi setelah makan sahur.
Tagar Terkait:
#Ramadan#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Inisial MSK · Tim Peliput
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.