Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Siapa Penerima Zakat Fitrah yang Perlu Diprioritaskan? Ini Penjelasannya

Jakarta, Bimas Islam -- Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa seorang muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadan sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan.
 
Umat Islam wajib mengeluarkan zakat dari sebagian harta yang dimiliki, karena di dalamny terdapat hak milik orang lain. Harta tersebut wajib dikeluarkan, salah satunya dengan zakat fitrah. Namun, dalam membayar zakat, perlu dipahami siapa saja penerima zakat yang dijadikan prioritas.
 
Sekretaris BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), Muchlis Muhammad Hanafi menjelaskan hal tersebut. Ia mengatakan, sebagian ulama berpendapat bahwa yang diprioritaskan sebagai penerima zakat fitrah ialah fakir dan miskin.
 
"Zakat fitrah atau zakatul fitr adalah zakat yang kita keluarkan di bulan Ramadan. Fungsinya, selain membersihkan diri orang yang berpuasa dari perbuatan dan ucapan yang tidak terpuji, juga untuk memberi makan kepada fakir miskin. Karenanya, zakat fitrah diperuntukkan bagi fakir dan miskin, menurut sebagian ulama," ucapnya dalam program Edukasi Syariah Bimas Islam, Rabu (12/4/23).
 
Ia juga menjelaskan, sebagian ulama  berpendapat bahwa zakat fitrah dapat didistribusikan kepada Asnaf, tetapi mayoritas ulama tetap berpendapat, zakat fitrah diprioritaskan bagi fakir miskin.
 
"Menurut ulama lain, zakat fitrah bisa didistribusikan kepada Asnaf yang delapan itu, tetapi sekali lagi, (mayoritas) para ulama memprioritaskan zakat fitrah diperuntukkan bagi fuqoro dan masakin," tuturnya.
Tagar Terkait:
#Zakat#Ramadan#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Inisial MSK · Tim Peliput
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.