Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Ses Itjen: ASN Harus Laporkan Kekayaan, Jika Tidak Akan Dihapus Status Kepegawaiannya!

Jakarta, bimasislam— Untuk meningkatkan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama, Ditjen Bimas Islam bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemenag RI melakukan sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) berbasis aplikasi kepada 100 pegawai di lingkungan Ditjen Bimas Islam di Auditorium HM Rasyidi, Gedung Kemenag, Jl. MH. Thamrin 6 Jakarta (28/4).
 
Dalam sambutan pengarahannya, Sekretaris Itjen Kemenag, Hilmi Muhammadiyah, mengatakan bahwa setiap ASN harus membuat laporan harta kekayaannya, maksimal 31 Juni 2015. Aturan ini harus diikuti karena akan mendapatkan sanksi yang tegas bagi yang tidak melakukan.
 
“Setiap ASN harus melaporkan harta kekayaannya melalui aplikasi online. Bagi yang tidak melaporkan, maka akan dihapus daftar kepegawaiannya”, tegas Hilmi.
 
Lebih lanjut Hilmi mengatakan bahwa ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga integritas ASN dalam menjalankan roda pemerintahan.
 
“Ini merupakan langkah penting sebagai upaya transparansi dalam pengelolaan pemerintahan. Kementerian Agama bertekad menjadi Kementerian yang bersih dan akuntabel”, imbuhnya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Bimas Islam, Machasin, mengatakan bahwa pelaporan harta kekayaan ini sebagai cara untuk menjaga komitmen pegawai dari hal-hal yang tidak diinginkan, karena salah satu syarat menjadi pejabat adalah harus menyampaikan laporan harta kekayaan secara transparan.
 
“Ibaratnya, kalau seorang perawi hadits itu syaratnya harus bisa menjaga hal-hal yang tidak perlu, seperti tidak menggunakan kopiah saat di ruang publik, misalnya. Demikian halnya, sebagai ASN juga harus melaporkan harta kekayaannya agar dipercaya sebagai pejabat publik”, tuturnya.
 
Dalam pengamatan bimasislam, acara sosialisasi didukung oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dengan mendatangkan peserta sebanyak 100 orang, khususnya pejabat eselon III dan IV, dengan instruktur dari Itjen. Peserta sosialisasi diwajibkan membuat surat pernyataan benar menyampaikan laporan dan diberi waktu untuk mengisi data-data kekayaan pribadi dan keluarga secara online. (thobib/foto:bimasislam)  
Tagar Terkait:
#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.