Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Perda Zakat Tak Termasuk Perda Bermasalah

 
Deregulasi menjadi isu yang lagi hangat di pemerintahan. PresidenJoko Widodo baru-baru ini mensinyalir jumlah regulasi atau aturan di Indonesia mencapai puluhan ribu dan diharapkan tak ada lagi aturan yang ditambah. Menurut presiden, saat ini ada sedikitnya 42.000 regulasi.  Regulasi yang terlalu banyak sangat  menyulitkan dan akan menghambat kecepatan pemerintah dalam bertindak. Presiden menyebut sebanyak 3.000 Peraturan Daerah (Perda) yang bermasalah. Untuk itu ia meminta Menteri Dalam Negeri agar mencabut 3.000 Perda yang bermasalah itu.
 
Menanggapi isu tiga ribu Perda yang bermasalah dan akan dicabut, aktivis zakat di pemerintahan M. Fuad Nasar kepada bimas-islam menyampaikan, sejauh ini tidak ada indikasi dan informasi bahwa Perda tentang Pengelolaan Zakat termasuk kategori Perda yang akan dicabut atau dibatalkan.
 
“Perda-Perda yang bermasalah itu kebanyakan adalah Perda mengenai perizinan dan tarif. Setahu saya Perda Zakat tidak termasuk yang bermasalah. Perda Zakat  justru adalah solusi untuk penguatan tata kelola zakat di daerah dalam kaitan dengan  penanganan kemiskinan. Oleh karena itu Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat oleh DPRD di sejumlah daerah diharapkan tidak terpengaruh dengan isu deregulasi dan pembatalan Perda oleh Kementerian Dalam Negeri. Kalau menyangkut penyempurnaan dan penajaman isi Perda Zakat yang belum disahkan agar lebih fokus, itu soal lain.” tuturnya.        
 
Fuad Nasar yang menjabat Wakil Sekretaris BAZNAS periode 2008 – 2015 menuturkan, “Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, di samping wajib memperhatikan sinkronisasi dan harmonisasi dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Zakat, Perda tidak perlu mengulang diktum yang sudah ada di dalam Undang-Undang. Perda Zakat dibutuhkan untuk mengatur hal-hal yang spesifik dari substansi Undang-Undang.”
 
Menurut Fuad, “Perda dibutuhkan dalam konteks untuk memaksimalkan pengumpulan zakat di lingkungan Pemerintah Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, BUMD, dan lingkungan masyarakat lainnya melalui BAZNAS. Perda menjadi dasar hukum bagi kepala daerah untuk menganggarkan biaya operasional BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dari dana APBD tiap tahun. Perda menjabarkan tugas dan peran Gubernur dan Bupati/Walikota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS di daerah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang, dan beberapa materi lain yang relevan diatur dengan Perda.” paparnya.        
 
Mengakhiri keterangannya Fuad Nasar mengungkapkan, ”Pengelolaan zakat harus diatur oleh negara.Peran negara tidak dapat dieliminasi dalam pengelolaan zakat. Pelaksanaan urusan agama Islam yang berkaitan dengan harta dan muamalah, salah satunya adalah urusan zakat, menghendaki keteraturan dan kepastian hukum. Dan selama kemiskinan masih banyak berarti pengelolaan zakat masih menyisakan problem dan membutuhkan solusi.” (mfns/bimasislam)
Tagar Terkait:
#Zakat#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua