Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Mitigasi Risiko Tata Kelola Zakat, Kemenag Tugaskan Auditor Tersertifikasi

Jakarta, Bimas Islam-- Sebagai pilar penting dalam kehidupan umat Islam, zakat memiliki potensi besar untuk mengentaskan kemiskinan. Namun, pengelolaan zakat yang tidak profesional dan transparan dapat menimbulkan risiko, seperti penyalahgunaan dana, inefisiensi, dan hilangnya kepercayaan publik.
 
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menugaskan auditor yang memiliki sertifikasi CRMO (Certified Risk Management Officer) dan CRMP (Certified Risk Management Professional) untuk melakukan evaluasi mitigasi risiko pengelolaan zakat.
 
Menurut Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah Ahmad Syauqi, identifikasi risiko pengelolaan zakat oleh auditor tersertifikasi CRMO dan CRMP dapat menjadi solusi bagi pengelola zakat untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat.
 
"Manajemen risiko dapat membantu pengelola zakat untuk menerapkan tata kelola yang baik. Hasilnya dapat digunakan untuk menyusun rencana dan tindakan untuk mencegah atau meminimalkan dampak risiko," ungkapnya dalam kegiatan Evaluasi Mitigasi Risiko di Kantor Kementerian Agama Jakarta, Senin (11/2/2024).
 
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, mitigasi risiko sangat penting, terutama dalam efektivitas pengelolaan zakat. "Sebagai contoh, program-program di Kementerian Agama seperti Kampung Zakat, Pemberdayaan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Pemberian Izin operasional Lembaga Amil Zakat harus berdampak kepada masyarakat," paparnya.
 
Sertifikasi CRMO adalah program pelatihan dan sertifikasi yang dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengelola risiko secara efektif dalam organisasi. Program ini diakui secara nasional dan mengacu pada Kerangka Kerja Manajemen Risiko ISO 31000:2018.
 
Sementara, Sertifikasi CRMP adalah program pelatihan dan sertifikasi yang dirancang untuk membekali para profesional dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengelola risiko secara efektif di organisasi non-bank. Program ini diakui secara nasional dan mengacu pada Kerangka Kerja Manajemen Risiko ISO 31000.
 
Kementerian Agama mengapresiasi upaya Tim Itjen atas evaluasi yang dilakukan. Diharapkan, pengelolaan zakat menjadi lebih transparan, efisien, dan terpercaya.
 
And
Tagar Terkait:
#Zakat#Wakaf#KUA#BinaSyariah#EkonomiUmat#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Inisial AYANI · Tim Peliput
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.