Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Minum Pil Penunda Haid Agar Bisa Puasa Penuh, Bolehkah?

Jakarta, Bimas Islam -- Perempuan yang tengah mengalami haid merupakan salah satu golongan yang tidak diperbolehkan berpuasa. Namun, sebagian perempuan memilih untuk meminum pil penunda haid, agar bisa memaksimalkan puasa di bulan Ramadan. Bagaimana Islam memandang hal tersebut?
 
Anggota LBM PBNU (Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama), Iffah Umniyati Ismail menjelaskan, hukum meminum pil penunda haid agar dapat berpuasa secara penuh di bulan Ramadan diperbolehkan, tetapi makruh.
 
Menurutnya, jika perempuan menunda haid, dapat memicu risiko kekacauan siklus haid.
 
"Pada dasarnya hukumnya boleh. Meskipun menurut Imam Malik sebagaimana diriwayatkan oleh Ibn Rusyd, hukumnya makruh, karena dikhawatirkan bisa membahayakan. Alangkah baiknya dikonsultasikan dengan dokter," ucapnya dalam Program Edukasi Syariah Bimas Islam, Jumat (31/3/23)
 
"Haid adalah kodrat perempuan. Dengan menunda haid, ada kemungkinan siklus haid berikutnya menjadi kacau," sambungnya.
 
Ia juga mengingatkan, perempuan yang sedang haid tetap dapat meraih pahala di bulan Ramadan, seperti berselawat, berzikir, dan ibadah-ibadah sosial.
 
"Satu hal yang penting dan harus diingat, perempuan haid yang kemudian berbuka karena mengikuti ajaran syariat, tetap mendapatkan pahala, apalagi jika tetap menjalankan ibadah-ibadah lain yang diperbolehkan seperti membaca sholawat, berzikir, dan ibadah-ibadah sosial lainnya," pungkasnya.
Tagar Terkait:
#Ramadan#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Inisial MSK · Tim Peliput
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua