Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Mengapa Pembagian Waris Diatur? Ini Penjelasan Kemenag

Jakarta, Bimas Islam — Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, mengatakan, pemahaman hukum waris merupakan bagian penting dari literasi keislaman. Menurutnya, waris tidak hanya berkaitan dengan pembagian harta, tetapi juga menjaga keadilan dan keharmonisan keluarga sesuai syariat.

Pernyataan tersebut disampaikan Arsad saat membuka Syariah Insight Room bertajuk “Siapa Dapat Apa? Fikih Waris” yang digelar secara daring, Kamis (11/6/2026). Kegiatan itu diikuti 1.636 peserta dari berbagai daerah.

“Ilmu waris merupakan salah satu ilmu yang sangat penting dalam Islam karena berkaitan dengan hak-hak manusia yang harus ditunaikan. Pemahaman yang baik tentang waris dapat membantu masyarakat mewujudkan keadilan serta mencegah terjadinya perselisihan dalam keluarga,” ujar Arsad.

Pada sesi materi, Analis Kebijakan pada Subdirektorat Hisab Rukyat dan Syariah, Ahmad Zulfi Aufar, menjelaskan bahwa Islam mengatur pembagian waris secara rinci untuk memastikan setiap ahli waris memperoleh hak sesuai ketentuan Allah Swt.

Menurut Ahmad, hukum waris memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an dan hadis. Ketentuan tersebut antara lain terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 180 tentang wasiat dan QS. An-Nisa ayat 7 yang mengatur hak laki-laki dan perempuan atas harta warisan.

“Islam mengatur waris secara detail karena menyangkut hak setiap anggota keluarga. Ketika hak-hak itu sudah ditetapkan oleh Allah SWT, maka manusia tidak boleh membagikannya berdasarkan kehendaknya sendiri. Di situlah letak pentingnya mempelajari ilmu waris,” jelas Ahmad.

Ia mengatakan, ilmu waris tidak hanya membahas besaran bagian yang diterima ahli waris, tetapi juga menentukan pihak yang berhak menerima warisan, pihak yang terhalang menerima warisan, serta tata cara perhitungan pembagiannya. Pemahaman terhadap aspek tersebut diperlukan agar proses pembagian warisan berjalan sesuai syariat dan terhindar dari sengketa.

Ahmad menambahkan, pewarisan dapat berlangsung apabila terdapat pewaris yang meninggal dunia, ahli waris masih hidup saat pewaris wafat, dan terdapat hubungan kewarisan yang sah karena nasab atau pernikahan. Selain itu, terdapat faktor yang dapat menghalangi seseorang menerima warisan, seperti pembunuhan terhadap pewaris dan perbedaan agama.

“Tujuan utama pengaturan waris adalah menjaga keadilan dan memberikan kepastian hak kepada setiap ahli waris. Karena itu, Islam mengatur waris secara rinci agar tidak terjadi perebutan harta ataupun ketidakadilan dalam keluarga,” tambahnya.

Melalui kegiatan Syariah Insight Room, Kementerian Agama berharap masyarakat semakin memahami pentingnya ilmu waris dan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan pemahaman yang baik, pembagian waris diharapkan dapat menjadi sarana mewujudkan kemaslahatan sekaligus menjaga kerukunan keluarga setelah pewaris meninggal dunia.
Tagar Terkait:
#KerukunanUmat#InfoNikah#KUA#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Inisial MSK · Tim Peliput
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.