Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

MA: WNA yang Ingin Poligami Harus Ikuti Aturan Undang-undang!

 
Jakarta, bimasislam— “Warga Negara Asing (WNA) yang ingin melakukan perinakahn poligami harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada. Seorang hakim yang dimintakan perijinan poligami harus lebih jeli, dan tidak mudah memberikan ijin kepada WNA yang mengajukan ijin melalui Pengadilan Agama. Karena bisa jadi, WNA yang mengajukan ijin poligami karena ada penyelundupan hukum yang nantinya dapat merusak sistem hukum dan keadilan masyarakat.” Demikian dikatakan oleh Dr. H. Hasbi Hasan, MH, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Ditjen Badilag, Mahkamah Agung, di hadapan peserta rapat tentang penanganan kasus nikah WNA di lantai 3 Gedung Kemenag RI, Jl. MH. Thamrin 6 Jakarta (21/12).
 
Lebih lanjut Hasbi mengatakan bahwa terdapat WNA yang tidak memiliki niat baik dalam pelaksanaan poligami. Sehingga persayaratan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Perkawinan harus dilihat betul.
 
“Beberapa WNA yang mengajukan ijin poligami kepada PA harus dilihat betul dokumen persyaratannya. Hakim dalam menentukan hukum harus berpegang teguh pada bukti-bukti materiil, meskipun ketika harus berhadapan dengan maslahah perlu mengutamakan maslahahnya. Namun demikian pemilihan maslahah hanya bersifat perkasus (per-case)”, imbuhnya.
 
Doktor bidang hukum ini juga menambahkan, bahwa hakim dalam menetapkan sebuah keputusan hukum harus melihat tiga hal, yaitu atas dasar kepastian hukum, keadilan semua pihak, dan kemanfaatan.
 
“Sebagai contoh, beberapa anak yang beda agama saat ditinggal orang tuanya, apakah yang tidak memeluk Islam tidak akan mendapatkan harta warisan. Sementara mereka juga termasuk anak kandung mayyit yang perlu harta warisan. Jika kita mengacu pada Hadis ini, maka rasa keadilan menjadi kurang nyata. Karena itu, dalam kondisi ini, maka hakim harus bisa mengambil jalan alternatif yang dapat menimbulkan keadilan dengan cara mengeluarkan keputusan wasiat wajibah untuk anak-anak yang non muslim.”  
 
Dalam pandangannya, Hasbi mengajak kepada para haki, khususnya di lingkungan Peradilan Agama haruslah berwawasan futuristik. Memiliki cara pandang ke depan, dan mempertimbangkan segala kemungkinan sebagai terobosan hukum.
 
“Hakim yang memiliki cara pandang fururistik selalu menonjolkan keputusan yang reasonable". Tutupnya (Thobib/foto:ilustrasi)
Tagar Terkait:
#InfoNikah#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.