Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Kiai Cholil Nafis: Wakaf Harus Produktif!

Jakarta, Bimas Islam -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Muhammad Cholil Nafis menjelaskan, wakaf merupakan instrumen kesetaraan ekonomi, maka sifatnya harus produktif. Menurutnya, wakif akan terus menyemai pahala meski sudah meninggal dunia, dan harta wakaf akan memberi kesejahteraan bagi penerimanya.
 
Hal itu ia sampaikan dalam webinar Program Satu Jam Belajar Zakat yang digagas Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerjasama Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Wida Sukmawati, Jumat (7/4/2023).
 
“Wakaf pada dasarnya untuk kesejahteraan, karena dia produktif. tapi kita banyak yang terdistorsi, seperti hanya untuk tanah kuburan. Padahal selain untuk ibadah, wakaf juga untuk kesejahteraan, karena setiap penggunaan wakaf bernilai pahala dan setiap hasil pemanfaatan untuk yang hidup adalah untuk kesejahteraan. Jadi wakaf untuk dimanfaatkan oleh yang hidup dan meninggal. Produktif secara ekonomi, tapi juga produktif pahala juga,” jelasnya. 
 
Terkait itu, menurutnya, tanah wakaf dalam tradisi fikih Syafi’i tidak boleh diganti atau ditukar. Berbeda dengan padangan mazhab Maliki yang memperbolehkan berwakaf untuk sesuatu yang habis. Maka, dalam mazhab Syafi'i, wakaf sering diasumsikan terbatas pada masjid, tanah untuk makam, dan pengadaan al-Qur'an.
 
Masyarakat muslim di Indonesia banyak yang menganut mazhab Syafi’i. Namun menurutnya, ketentuan wakaf sudah mulai diperluas. Dalam hal tertentu, tanah wakaf boleh ditukar dan diganti, seperti tanah wakaf, termasuk dalam Perencanaan Tata Ruang oleh pemerintah.
 
“Dalam UU 41 Tahun 2004 tentang Wakaf ada pengecualian. Pertama, wakaf itu bisa ditukar ketika sudah tidak bisa digunakan sesuai dengan peruntukannya seperti masjid yang sudah banyak, atau sekolah yang di situ tidak ada yang orang yang mau sekolah. Kedua, tanah wakaf  masuk dalam Rencana Tata Ruang oleh pemerintah maka bisa dilakukan pergantian,” jelasnya.
 
“Proses tukarnya berat, mulai melalui rapat nazir, KUA, Kementerian Agama, kabupaten/kota, provinsi dan pusat, rekomendasi dari Badan Wakaf Indonesia,” sambungnya.
 
Menurut Kiai Cholil Nafis, pergantian tanah wakaf bukan berarti boleh dijual, melainkan ditukar dengan hal yang senilai dan sesuai peruntukannya.
 
Cara pandang fikih saat ini, menurutnya,  semakin luas. Sebelumnya, wakaf khusus pada benda yang tidak bergerak. Saat ini, boleh wakaf pada hal yang bergerak, seperti wakaf uang.
 
“Zakat itu adalah konsumtif bagi orang miskin, sementara wakaf itu produktif bagi orang kaya maupun miskin, seperti pendirian perpustakaan. Seperti pendirian al-Hikmah pada zaman dinasti al-Makmun, biaya yang digunakan adalah wakaf,” jelasnya.
 
"Wakaf adalah mengeluarkan harta yang kita miliki yang bisa dimanfaatkan serta diambil manfaatnya, pokoknya tetap. Ciri dari wakaf adalah produktif sementara yang lain lebih banyak  konsumtif,” pungkasnya.
Tagar Terkait:
#39#Zakat#Wakaf#InfoMasjid#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Inisial BA · Tim Peliput
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua