Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Kementerian Agama Segera Tindaklanjuti Peraturan Pemerintah Tentang Zakat

Jakarta, bimasislam-- “Menyusul telah terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pengelolaan Zakat, yaitu PP Nomor 14 Tahun 2014,dua agenda strategis yang harus dilakukan Kementerian Agama, yaitu sosialisasiPP dan membuat  regulasi turunannya. Dari ketentuan yang tercantum dalam PP, sedikitnyatujuh regulasi setingkat peraturan menteriyang sudah harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat satu tahun sesuai batas waktu yang disebutkan dalam PP. Demikian disampaikan oleh M. Fuad Nasar, Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat, Direktorat Pemberdayaan Zakat, di ruang kerjanya (3/3).

Menurutnya, ada tujuh PMA yang harus ditindaklanjuti, yaitu: (1) Peraturan Menteri Agama (PMA)tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah; (2) PMA tentang Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif;(3) PMA tentang Pembentukan Tim dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota BAZNAS;(4) PMA tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat dan Unit Pelaksana BAZNAS;(5) PMA tentang Pembentukan Organisasi BAZNAS provinsi; (6) PMA tentang Pembentukan Organisasi BAZNAS kabupaten/kota;(7) PMA tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif BAZNAS dan LAZ.

Menurut Wakil Sekretaris BAZNAS itu,PP mengamanatkan kepada BAZNASuntuk menyusun pedoman pengelolaan zakat yang menjadi acuan pengelolaan zakat untuk BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ. Pedoman pengelolaan zakat tersebut memuat norma, standar dan prosedur dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengkoordinasian pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat di tanah air. Dengan diberikannya wewenang secara formal kepada BAZNAS untuk membuat pedoman pengelolaan zakat, maka tidak diperlukan lagi penyusunan pedoman sejenis oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat.

M. Fuad Nasar menambahkan, “Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Zakat memuat rumusan yang relatif singkat dan pada beberapa aspek tidak diatur secara detil sehingga masih menimbulkan pertanyaan dan multitafsir di daerah. Untuk itu, yang harus dilakukan regulator dalam hal ini Kementerian Agama adalah melakukan penafsiran aturan yang diperlukan serta membuat edaran ke daerah supaya tidak terjadi kesimpang-siuran pelaksanaan aturan”, ujarnya

Berkenaan dengan fungsi pengawasan yang mesti dijalankan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama terhadap BAZNAS dan LAZ, M. Fuad Nasar menambahkan, “Paling tidakada dua agenda utama yang harus diprioritaskan, yaitu:Pertama, Compliance Audit(audit kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan). Kedua,Audit Syariah. Tentu saja, karena standar audit syariah di Indonesia yang tersedia baru untuk perbankan syariah, maka buat sementara audit syariah pengelolaan zakat adalah bagian daricompliance audit.” ungkapnya.   

Pelaksanaan PP khususnya pasal-pasal yang mengatur persyaratan organisasi, mekanisme perizinan dan pembentukan perwakilan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di daerah serta pelaporan LAZ kepada BAZNAS, dinilai oleh M. Fuad Nasar sebagai hal paling krusial di lapangan. “Di satu sisi, secara faktual, dinamika LAZ sungguh luar biasa. Masa peralihan dari rezim undang-undang lama kepada rezim undang-undang baru membuka celah dan peluang terjadinya perkembangan dan transformasi lembaga-lembaga zakat di luar desain yang diatur dalam undang-undang. Di sisi lain, Kementerian Agama dan BAZNAS menginginkan semua aturan pengelolaan zakat yang tertuang dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri Agama bisa berjalan dengan baik, efisien, efektifdan konsisten.”imbuhnya.(fn/foto:bimasislam)
Tagar Terkait:
#Zakat#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua