Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Kemenkeu Buka Peluang Nikah di KUA Dikenakan Biaya

Depok, Bimas Islam --- Biaya administrasi layanan Nikah dan Rujuk (NR) pada Kantor Urusan Agama (KUA) dimungkinkan untuk diubah. Demikian disampaikan Kasubdit Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan K/L III, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Diah Dwi Utami saat menjadi narasumber pada kegiatan Evaluasi Pelaksanaan PNBP-NR Ditjen Bimas Islam di Hotel Savero, Depok, Jawa Barat, Selasa (8/3).

Selama ini, tarif yang berlaku untuk pasangan yang menikah di KUA adalah Nol Rupiah, sedangkan bagi pasangan yang menikah di luar KUA dikenakan biaya Rp 600 ribu. Tarif tersebut mengacu pada PP Nomor 59 Tahun 2018 yang mengatur jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Agama.

"Tarif tersebut bisa saja diubah, tetapi harus ada penguatan dasar hukum. Faktor pembedanya bukan lagi 'menikah di KUA dan di luar KUA', tetapi mampu atau tidak mampu", kata Diah.

Dengan begitu, ia menambahkan, maka tarif layanan nikah bisa saja berbayar meski pernikahan dilaksanakan di KUA.

Diah mengatakan, perubahan tarif itu harus diikuti dengan peningkatan layanan pada KUA. "Perlu dijelaskan rincian pelayanan nikah sejak dari pendaftaran, pemeriksaan dokumen, pengumuman, pemberian buku nikah, layanan duplikat buku nikah, dan layanan lainnya," katanya.

Ia mengingatkan, jika perubahan tarif tersebut diberlakukan, maka penjelasan yang lengkap menjadi penting agar masyarakat dapat menerima dengan baik.

Secara terpisah, Kasubbag PNBP Bimas Islam, Barokah Indah Sari, mengatakan perubahan pengenaan tarif atas layanan nikah yang dilaksanakan di KUA bisa saja diberlakukan selama didukung oleh dasar hukum yang kuat.

"Perlu ditinjau kembali terkait biaya layanan nikah di KUA bagi masyarakat mampu," katanya.

"Sudah lima tahun pengelolaan PNBP dilaksanakan dengan sistem terpusat. Kami berharap Ditjen Bimas Islam, dalam hal ini Bagian Keuangan dan PNBP, dapat lebih mengoptimalkan sistem pengelolaan untuk layanan Bimas Islam, terutama sarana dan prasana KUA," pungkasnya.

Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan PNBP-NR Bimas Islam diikuti 91 peserta yang terdiri dari pengelola PNBP, pejabat di bidang pembinaan KUA atau kepenghuluan se-Indonesia, BAZNAS, dan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama. []

(Sk/bimasislam)
Tagar Terkait:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.