Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Kemenag: Nikah Beda Agama Bukan Praktik Moderasi Beragama

Jakarta, Bimas Islam --- Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), M. Fuad Nasar mengatakan, nikah beda agama bukan bentuk toleransi dan kerukunan antarumat beragama atau praktik moderasi beragama yang sedang dikampanyekan pemerintah. Hal itu ia sampaikan menanggapi pro-kontra pencatatan nikah beda agama yang tidak dapat dilayani pada KUA (Kantor Urusan Agama).

“Nikah beda agama tak ada hubungannya dengan program moderasi beragama di Kementerian Agama. Pernikahan beda agama merupakan peristiwa hukum yang berdiri sendiri,” kata Fuad Nasar yang juga sebagai Pengurus Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4 Pusat) di Jakarta, Sabtu (25/6).

“Soal ini, negara dihadapkan pada sebuah dilema hukum. Ada norma-norma agama yang diyakini para pemeluknya dan negara wajib melindunginya sesuai konstitusi,” tambahnya.

Fuad mendorong peran orang tua agar membimbing putra-putrinya dalam memilih pasangan dan mengedukasi soal dasar-dasar pernikahan.

“Di sinilah peran orang tua memberikan pemahaman kepada anak yang sedang beranjak remaja mengenai kriteria dalam memilih jodoh, dasar-dasar pernikahan dan pembentukan keluarga menurut ajaran agama,” ujarnya.

Fuad mengakui bahwa muda-mudi yang berbeda agama dan saling mencintai, akan merasa berat mengorbankan cinta karena mematuhi hukum agama dan peraturan perundang-undangan perkawinan yang membatasi pernikahan beda agama. Ia mengatakan, halangan itu merupakan sebuah pengorbanan.

“Tetapi pengorbanan (menghindari nikah beda agama) itu belum seberapa dibanding mengorbankan rambu-rambu agama yang dianut tentang pernikahan dan pembentukan keluarga yang diridai Tuhan. Ditambah lagi pengorbanan perasaan sebahagian besar orang tua yang merelakan anaknya nikah beda agama," katanya.

Seperti diketahui, baru-baru ini Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan pernikahan beda agama. PN Surabaya beralasan putusan itu dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan pernikahan.

Fuad Nasar tidak bersedia mengomentari putusan Pengadilan Negeri yang mengesahkan pernikahan beda agama. "Tidak etis bagi saya di Kemenag menanggapi putusan lembaga negara yang akan menambah ramai persoalan. Semoga hal itu (nikah agama) tidak menjadi tren dan nilai-nilai baru di masyarakat," pungkasnya.

(Tommy)
Tagar Terkait:
#Toleransi#ModerasiBeragama#KerukunanUmat#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.