Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Kemenag Ingatkan Lembaga Amil Zakat Jaga Amanat Undang-Undang

Jakarta, Bimas Islam -- Kementerian Agama menegaskan, lembaga pengelola zakat perlu menjaga amanat undang-undang dalam meningkatkan kapabilitas pengelolaan zakat. Hal tersebut disampaikan Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Ahmad Syauqi dalam acara Islamic Philanthropy Outlook 2024 di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
 
Syauqi mengatakan, proses audit merupakan kewajiban yang perlu dipenuhi oleh LAZ berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
 
"Kesediaan untuk diaudit menjadi mandat dari undang-undang. Selain itu, akreditasi merupakan penilaian bagi LAZ dalam kompetensi teknis, keuangan, dan operasional dalam melakukan pengelolaan zakat," ujar Syauqi.
 
Syauqi memaparkan, terdapat beberapa lembaga pengelola zakat yang perlu meningkatkan kapabilitasnya. Hal tersebut, imbuhnya, tidak hanya dilakukan oleh Kemenag, tapi juga sinergi bersama LAZ dan BAZNAS.
 
Di akhir penyampaiannya, Syauqi mengingatkan landasan filosofis dan yuridis terkait pengelolaan zakat ada di wilayah kesejahteraan, subyek yang secara eksplisit disebut adalah fakir miskin serta anak yang terlantar. Menurutnya, mandatori ini menjadi mutlak dalam konteks produktivitas zakat serta kebermanfaatannya.
 
Kegiatan ini juga dihadiri Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, Direktur LAZ IZI, Wildan Dwiyana Rosyada, perwakilan STIE SEBI, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia, dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Tagar Terkait:
#Zakat#Wakaf#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Inisial FN · Tim Peliput
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.