Rapat tersebut membahas rencana kerja sama penyusunan petunjuk teknis (Juknis) terkait pelaksanaan sidang isbat kesaksian rukyat hilal.
Direktur Urais dan Binsyar, Adib mengatakan, kerja sama ini penting dilakukan agar koordinasi terkait layanan sidang isbat/rukyatul hilal, arah kiblat, dan lainnya bisa dituangkan dalam penyusunan petunjuk teknis.
“Kerja sama antara Kemenag dan Badilag terkait sidang isbat ini adalah hal mutlak sebagaimana diamanatkan Undang-Undang, serta harus kita wujudkan dalam bentuk penyamaan prosedur Juknis,” papar Adib.
Menurut Adib, banyak hal yang perlu dituangkan di Juknis, misalnya bagaimana proses sidang isbat kesaksian rukyatul hilal, sidang secara virtual untuk menjangkau para hakim di berbagai lokasi.
“Kemudian kita perlu memperhatikan voluntir masyarakat dari Ormas Islam terkait rukyatul hilal jika tidak mendaftarkan kepada Kemenag, hal ini harus dijelaskan pada Juknis. Karenanya, Juknis pelaksanaan ini harus disosialisasikan kepada para pelaku rukyatul hilal,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Direktur Pembinaan Teknis Peradilan Agama, Chandra Boy Seroja. Ia mengatakan, pelaksanaan proses isbat rukyatul hilal memerlukan Juknis yang dibuat bersama antara Mahkamah Agung dan Kementerian Agama.
“Isbat rukyatul hilal ini merupakan agenda resmi setiap tahunnya, ada beberapa dasar hukum terkait pelaksanaannya,” paparnya.
Pertama, lanjutnya, Undang-Undang Pasal 52A No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang PA yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama memberikan Isbat Kesaksian Rukyat Hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.
Kedua, SEMA No 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, Huruf C Angka 5 huruf c.
Ketiga, Fatwa MUI No. 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdit Hisab Rukyat dan Syariah, Kemenag, Ismail Fahmi berkomitmen menindaklanjuti pertemuan tersebut untuk menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan Mahkamah Agung pekan depan.
“Pertemuan ini memperkuat eksistensi sidang isbat. Kami akan bahas secara detail minggu depan melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan Mahkamah Agung,” pungkasnya.
Kontributor & Unit Kerja
Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.
Reporter
Inisial AN · Tim Peliput
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja Baca Selanjutnya
Lihat semuaGelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.
Kemenag Dorong Beasiswa Zakat Terintegrasi di SatuBeasiswa, Cegah Pendanaan Ganda
Kemenag dan Kemdiktisaintek Perluas Akses Kuliah melalui SatuBeasiswa
Kemenag Buka Sertifikasi Amil 2026, Siapkan 110 Peserta di Dua UIN
Kemenag Buka Sertifikasi Amil 2026, Siapkan 110 Peserta di Dua UIN
Kemenag Kaji Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ, Komisi VIII: Ayo Bangun Gelombang Penyadaran
Kemenag Kaji Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ, Komisi VIII: Ayo Bangun Gelombang Penyadaran







