Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Ahmad Syauqi menyoroti pentingnya kedudukan hukum dalam pengelolaan zakat, yang memiliki dampak signifikan pada aspek agama dan kesejahteraan masyarakat. Kemenag, dengan kewenangan open legal policy, mengundang masukan serta langkah strategis dari Bareskrim Polri untuk menyelaraskan penegakkan peraturan terkait pengawasan lembaga zakat.
"Kami memohon masukan dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk merumuskan sejauh mana unsur-unsur yang menjadi kewenangan pengawasan zakat dari berbagai pihak," ungkap Syauqi.
Lebih lanjut Syauqi menegaskan, penguatan pengawasan terhadap tata kelola zakat menjadi instrumen vital dalam menjaga efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan zakat. Kerja sama antara Kemenag dan APH dianggap penting karena zakat tidak hanya terkait dengan kewajiban agama, tetapi juga sebagai bentuk relasi sosial untuk mewujudkan kesejahteraan umat.
Diharapkan pembahasan ini dapat menghasilkan definisi yang lebih jelas terkait subyek hukum dalam tata kelola zakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Pendefinisian ini dianggap memerlukan kolaborasi antara Kemenag, BAZNAS, LAZ, dan APH.
Ahmad Syauqi menyampaikan rencana Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat untuk menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) khusus untuk APH terkait zakat. APH akan dilibatkan sebagai narasumber dalam kegiatan Bimtek yang berkaitan dengan ranah pidana dalam pengelolaan keuangan zakat.
"Kami akan melibatkan kepolisian apabila ada kasus dengan ranah pidana, misalnya utang yang tidak dapat ditagih dan menggunakan dana zakat," ucap Syauqi.
Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Tertentu, KBP. Ruben V. Takaendengan menambahkan, pihaknya akan menangani penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyelewengan dana zakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Pengawasan dana zakat, menurutnya, merupakan langkah penting untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan zakat.
"Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua dana zakat, infak, dan sedekah dikelola dengan baik dan digunakan untuk tujuan yang benar. Koordinasi antara Badan Reserse Kriminal POLRI dan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag diharapkan dapat menguatkan pengawasan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana umat," tambah Ruben.
Kontributor & Unit Kerja
Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.
Reporter
Inisial FN · Tim Peliput
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja Baca Selanjutnya
Lihat semuaGelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.
Kemenag Dorong Beasiswa Zakat Terintegrasi di SatuBeasiswa, Cegah Pendanaan Ganda
Kemenag dan Kemdiktisaintek Perluas Akses Kuliah melalui SatuBeasiswa
Wamenag Bahas Insersi Kurikulum dan Naskah Akademik RUU Terkait Penyebaran Budaya LGBT
Wamenag Bahas Insersi Kurikulum dan Naskah Akademik RUU Terkait Penyebaran Budaya LGBT
Kemenag Kaji Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ, Komisi VIII: Ayo Bangun Gelombang Penyadaran
Kemenag Kaji Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ, Komisi VIII: Ayo Bangun Gelombang Penyadaran







