Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Kemenag Buka Pendaftaran Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal 2026

Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama membuka pendaftaran pengajuan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing.

Pendaftaran ditujukan bagi PNS yang memenuhi kualifikasi. Proses pendaftaran dan pengunggahan dokumen portofolio dibuka 1 September 2026 hingga 15 September 2026 pukul 23.59 WIB.

Seluruh proses pendaftaran dan pengunduhan format persyaratan dilakukan secara daring melalui https://bimasislam.kemenag.go.id/djph/.

Rincian kriteria umum, dokumen persyaratan, dan jadwal tahapan seleksi administrasi dapat dilihat melalui surat edaran yang tersedia di https://bimasislam.kemenag.go.id/post/info-penting/pemberitahuan-inpassing-jf-pengawas-jph-kemenag.

Direktur Jaminan Produk Halal, Muhammad Fuad Nasar, mengatakan, pengawasan ekosistem halal tidak lagi hanya berkaitan dengan sertifikasi dan labelisasi. Menurutnya, konsep halal telah mencakup berbagai aspek kehidupan.

“Konsep halal di Indonesia kini tidak sekadar terhenti pada proses sertifikasi dan labelisasi saja, melainkan sudah menyentuh aspek tata nilai, gaya hidup, kebersihan, hingga keramahan terhadap lingkungan,” ujar Fuad di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Ia mengingatkan ASN yang memenuhi kualifikasi agar memanfaatkan kesempatan tersebut. Menurutnya, kesempatan inpassing belum tentu dibuka kembali dalam waktu dekat atau setiap tahun.

Dukungan terhadap program ini juga disampaikan Kepala Biro SDM Kemenag, Muhammad Zain. Ia menyebut, percepatan inpassing berkaitan dengan penyetaraan kepangkatan dan peningkatan kesejahteraan ASN.

“Aksele­rasi inpassing ini sangat erat kaitannya dengan keadilan penyetaraan kepangkatan serta peningkatan kesejahteraan ASN,” katanya.

Ia menilai keberadaan Pengawas JPH penting karena produk bersertifikat halal tidak hanya diminati masyarakat muslim. Jaminan kebersihan dan kualitas produk juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing barang ekspor.

“Produk bersertifikat halal kini tidak hanya dicari oleh masyarakat muslim karena jaminan kebersihan dan kebaikannya, sekaligus menjadi syarat penting untuk meningkatkan kualitas barang ekspor,” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan inpassing secara cepat dan tepat sasaran merupakan bagian dari pelayanan publik sekaligus implementasi manajemen karier ASN. Hal itu sejalan dengan pandangan Menag Nasaruddin Umar bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan keagamaan, tetapi juga menjadi strategi untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia.
Tagar Terkait:
#KUA#ProdukHalal#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Inisial PUJA · Tim Peliput
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua