Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Kehadiran UU JPH Sangat Penting untuk Perlindungan Konsumen

Bogor, bimasislam--Pasar bebas ASEAN dan global  membuka potensi derasnya arus perdagangan barang dan jasa. Kompetisi semakin kuat dan ketat dengan mengacu pada kualitas dan harga. Peluang terbesar akan didapatkan oleh siapa yang unggul memanfaatkan kesempatan.
 
Pasar bebas mengakibatlan produk yang diperdagangkan di negara kita semakin beragam. Masyarakat indonesia yang sebagian besar muslim, membutuhkan jaminan halal terhadap produk yang beredar. Sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah berkewajiban memberikan jaminan kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan menjamin agar dapat beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Dalam hal ini jaminan produk halal bagi masyarakat muslim menjadi tanggung jawab pemerintah. Oleh karena itu kehadiran  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi sangat penting untuk perlindungan konsumen.
 
Bagaimana implikasi jaminan produk halal dalam menghadapiperdagangan global, sempat diulas oleh Kasubdit produk Halal, Siti Aminah pada acara seminar nasional tentang penerapan produk halal yang digelar oleh para alumni Sekolah Menengah Analis Kimia Bogor (SMAKBO) pada 12 April lalu di IPB International Convention Center. Hadir juga narasumber pada kesempatan tersebut dari BSN, akademisi dan praktiksi bisnis.
 
Aminah menyampaikan bahwa pengesahan Undang-Undang JPH di tengah upaya mengembangkan daya saing produk Indonesiamempunyai makna strategis. Diantaranya, pertama, adanya jaminan produk halal akan memberikan perlindungan konsumen dalam keamanan dan kenyamanan mengonsumsi produk.Kedua,  adanya sertifikasi halaldapat  memberikan nilai tambah sehingga akan meningkatkandaya saing produk-produk Indonesia ditingkat global.
 
Lebih lanjut Aminah menyampaikan apresiasi pemerintah kepada panitia atas terselenggaranya acara seminar tersebut. Dengan mengoptimalkan kerja sama antara Kementerian Agama, perguruan tinggi, sekolah-sekolah dan stakeholder terkait lainnya akan dapat semakin meluaskan syiar produk halal. Dimana terhadap implementasi regulasi dapat diperoleh persamaan persepsi dan pemahaman yang lebih mendalam dari seluruh komponen terkait.(lady/bimasislam)
Tagar Terkait:
#KUA#ProdukHalal#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.