Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Ini 10 Tugas KUA yang Perlu Diketahui, Bukan Hanya Pencatat Nikah!

Jakarta, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) di bawah Kementerian Agama selama ini dikenal masyarakat hanya sebagai lembaga yang melayani pencatatan nikah. Ternyata lembaga keagamaan tersebut memiliki 10 tugas dan fungsi.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Muharam Marzuki mengatakan, masyarakat perlu mengetahui tugas dan fungsi KUA. Menurutnya, KUA adalah lembaga pelayanan teknis terkecil di Kementerian Agama yang nantinya banyak dibutuhkan masyarakat.

“Fungsi KUA tidak hanya urusan mencatat nikah saja, padahal harus melakukan pelayanan-pelayanan keagamaan yang tugasnya mencapai 10, sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016,” kata Muharam di Jakarta, Selasa (16/02).

Muharam mengatakan, dengan adanya program revitalisasi KUA, diharapkan masyarakat tidak lagi menganggap peran KUA hanya sebatas pelayanan pencatatan nikah saja. KUA, kata dia, juga berperan dalam kerukunan umat beragama baik secara internal maupun eksternal.

“Itulah maksud dari revitalisasi KUA yang selama ini orang tahunya KUA orang pakai jas, baju rapi, mau nikah. Padahal tidak itu saja,” katanya.

“Ini juga berarti Kementerian Agama melalui unit-unit terkait harus mensupport dari sisi sumber daya manusia, sumber daya keuangan, sumber daya program-program penguatan terhadap masyarakat, harus ada di KUA itu sendiri,” imbuhnya.

Sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016, 10 tugas dan fungsi KUA itu antara lain:

1. Menyelenggarakan proses pencatatan akad nikah
2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
3. Pengelola dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam
8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf
9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA kecamatan
10. Layanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji reguler.

(Rendi)

Editor: Sigit
Tagar Terkait:
#KerukunanUmat#Zakat#Wakaf#InfoNikah#InfoMasjid#KUA#BinaSyariah

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.