Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Ingin Sertifikasi Produk Halal secara Gratis? ini Ketentuannya!

Jakarta, bimasislam—Sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim, keberadaan produk halal menjadi kebutuhan sebagian besar masyarakat Indonesia. Tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi produk halal menjadikan sertifikat halal mempengaruhi penjualan suatu produk, baik makanan, obat-obatan, barang gunaan dan sebagainya.
 
Namun demikian tak sedikit pelaku usaha, terutama usaha kecil yang belum mengajukan sertifikasi halal atas barang yang diproduksinya karena keterbatasan dana. Menurut Kasubdit Produk Halal, Ditjen Bimas Islam, Siti Aminah, diperlukan biaya berkisar Rp. 2.500.000 untuk setiap produk yang akan diverifikasi kehalalannya. Masih banyak usaha kecil yang mengalami kendala dalam hal ini, terutama industri rumah tangga.
 
Namun jangan khawatir, Aminah mengatakan bahwa untuk pelaku usaha kecil yang sudah memiliki PIRT, Kementerian Agama telah mengucurkan Bantuan Sertifikasi Halal sejak tahun 2007. Dengan memanfaatkan bantuan ini pelaku usaha kecil bisa mengajukan permohonan sertifikasi halal atas produknya tanpa dikenakan biaya alias gratis.
 
Wanita yang memulai karir di Kementerian Agama sejak 1994 itu mengatakan, tahun 2015 ini, Kemenag mengalokasikan bantuan sebesar Rp. 750 juta untuk 10 provinsi, dimana setiap provinsi mendapatkan Rp 75 juta sebagai bantuan bagi masyarakat yang ingin mengajukan sertifikat halal.
 
Kesepuluh provinsi tersebut adalah Jambi, Bengkulu, Banten, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Gorontalo, NTT, Papua dan Papua Barat. Provinsi lain juga telah mendapatkan bantuan dengan besaran beragam sesuai program bantuan yang telah berjalan sejak tahun 2007.
 
"Untuk tahun 2015 ini, bantuan kami serahkan kepada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi sebagai pengelola,"tutur Aminah saat berbincang dengan bimasislam di ruang kerjanya, Selasa (30/06).
 
Pelaku usaha kecil dapat memanfaatkan bantuan ini dengan mengajukan proposal permohonan sertifikasi halal kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi masing-masing, dengan melengkapi berkas administrasi seperti PIRT dan Identitas Pelaku Usaha. Setelah berkas administrasi dinyatakan lengkap, selanjutnya pihak Kanwil Kemenag akan berkoordinasi dengan MUI Provinsi untuk menindaklanjuti permohonan tersebut.
 
Aminah mengatakan bantuan dari Kemenag ini khusus bagi pelaku usaha kecil terutama bagi usaha industri rumah tangga karena mereka memiliki omzet yang relatif kecil (ska/lady/bimasislam)
Tagar Terkait:
#ProdukHalal#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.