Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Hukum Tranfusi Darah dan Hubungan Kemahraman dalam Pernikahan

 Oleh:
Drs. Subiono. Mpd*

 
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang heterogen terdiri dari berbagai macam suku, adat, bahasa dan juga agama.  Dalam rangka memenuhi keperluan hidupnya setiap saat dan waktu orang bisa saling berinteraksi tidak hanya kepada orang yangyang suku, adat istiadat, dan agamanya sama, tetapi juga dengan orang yang adat istiadatnya, sukunya dan agamanya berbeda.
 
Kebutuhan  tersebut tidak hanya  dalam bidang sandang, papan, pangan, tetapi juga berkaitan dengan keperluan lain salah satunya adalah darah  pada saat seseorang sakit, sehingga memerlukan tranfusi darah dari orang lain. Oleh sebab itulah apabila masalah ini tidak dipahami dengan baik secara hukum Islamoleh masyarakat bisa menimbulkan permasalahan-permasalahan dan minimal keraguan, apalagi kalau sudah menyangkut hukum haram dan halal masyarakat sangat peka menyikapinya. Untuk itu masyarakat perlu memahami hakum donor darah ini secara komprehensip, karena tranfusi darah atau donor darah ini akan masuk kedalam tubuh seseorang dan menjadi daging seseorang. Lantas bagaimana sesungguhnya hukum tranfusi darah ini dan bagaimana hubungan antara pendonor darah dengan resipien, sama kah hukumnya dengan orang  yang sepersusuan dan bagaimana pula kaitannya dengan kemahraman dalam pernikahan?
 
1. Hukum  Tranfusi Darah.
Yang dimaksud dengan tranfusi darah adalah memindahkan darah dari seseorang kepada orang lain untuk menyelamatkan jiwanya. Sedangkan menurut pendapatdari Husnain  Muhammad  Makhluuf  sebagaimana yang dikutip oleh Mahjudin  dalam bukunya Masailul fikih  hal. 89  mendefinisikan bahwa  yang dimaksud dengan  tranfusi darah adalah memanfaatkan  darah manusia  dengan cara memindahkan  dari tubuh  orang yang sehat  kepada orang  yang membutuhkannya  untuk mempertahankan hidupnya.
 
Berkaitan dengan hukum tranfusi darah ini dalam fikih termasuk dalam kategori  kajian masalah Ijtihadiyah,  sehingga ahli fiqih dan para ulama  kadang juga berbeda pendapat karena perbedaan cara memandangnya. Hal tersebut karena di dalam Al-Qur’an maupun hadits tidak ditemukan nas yang secara jelas menghalalkan ataupun mengharamkannya. Di kalangan ahli fikih masalah tranfusi darah juga masih menjadi perdebatan apakah masuk dalam kategori, bahasan Ibadah, mu’alalah, atau jinayah.
 
Salah satu contohnya misalkan dalam menafsirkan firman Allah SWT yang terdapat di dalam Al-Qur’an surat Al-baqarah ayat 173 yang artinya, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Q.S. Al-Baqarah : 173).Di dalam firman Allah ini salah satunya yang diharamkan adalah darah  yang dimaksudkan darah itu apakah termasuk darah manusia yang diberikan kepada orang lain melalui tranfusi darah, belum lagi kalau kemudian ada bahsan lagi bahwa darah itu adalah benda najis, maka  bahasannya akan lebih luas dan panjang.
 
Menurut penulis dilihat dariberbagai sudut, maka menurut beberapa pendapat misalkan pendapat dari Imam Abu Hanifah, jangankan memberikan secara cuma-cuma dengan tujuan kemanusiaan, memperjual belikan benda najis yang masih bisa bermanfaat saja diperbolehkan. Untuk itu tranfusi darah kepada resipen hukumnya diperbolehkan dan termasuk perbuatan yang mulia baik darah itu berasal  dari orang yang agamanya, sukunya, dan adat istiadatnya sama maupun berbeda sepanjang itu tidak ada niat dengan tujuan komersialisasi, tetapi dengan tujuan kemanusiaan, saling membantu, dan  untuk menyelamatkan kehidupan orang lain dan termasuk dalam kategori tolong menolong yang dianjurkan di dalam Islam Sebagaimana firman Allah di Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 2  yang artinya,“Dan saling tolong menolonglah kamu dalam hal kebaikan dan taqwa dan jangan kamu saling tolong menolong dalam perbutan dosa dan  pelanggaran”.
 
Tolong menolong sesuai anjuran Al-Qur’an adalah sebuah kemuliaan akhlak seseorang dan donor darah adalah salah satu perwujudannya, baik itu orang yang menyumbang darahnya mengetahui ataupun tidak mengetahui orang yang akan menjadi resipennya dan tidak ada keharusan diantara pemdonor dan resipien agamanya sama, boleh saja orang yang beragama Islam menerima dari orang lain yang tidak beragama Islam dan begitu pula sebaliknya.

Dasar  yang dipakai  adalah sebagaimana firman Allah SWT di dalam Al-Qur’an surat Al-Ma’idah ayat 32 yang artinya, “Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehiduan manusia yang lainnya.Berkaitan dengan firman Allah SWT di atas sahabat  Said  Bin Jubair berkata  bahwa “Barang siapa  menghalalkan  darah seorang muslim , seakan akan  ia telah menghalakan darah seluruh manusia, dan  barang siapa mengharamkan  darah seorang muslim, maka seakan akan dia telah mengharamkan darah seluruh umat manusia”.

Di dalam Al-Qur’an Surat Al-Isra’ ayat70Allah SWTjuga berfirman yang artinya, “Dan sesungguhnya kami(Allah) memuliakan anak cucu adam (manusia)”. Di dalam Hadits yang di riwayatkan oleh Sahabat Jabir, bahwa Rasulullah SAW bersabdadari Jabir, ia berkata  “Rasulullah SAW bersabda  bahwa orang yang beriman itu bersikap ramah dan tidak ada kebaikan  bagi seseorang  yang tidak bersikap ramah  dan sebaik baik manusia adalah  orang yang paling bermanfaat  bagi manusia” (HR. Thabrani dan Daruquthni).
 
Disampingi itu di dalam pengambilan sebuah keputusan hukum dalam usul fikih juga berlaku kaidah hukum fikihyang mengatakan “bahwa saya pada prinsipnya segala sesuatu itu boleh hukumnya kecuali ada dalil yang mengharamkannya“  dan juga berlaku kaidah fikih  “bahwa yang dharurat itu membolehkan”.
 
Dengan demikian, maka sesungguhnya donor darah adalah termasuk perbuatan yang sangat mulia yang dianjurkan oleh Islam tanpa memandang perbedaan suku, adat istiadat, maupun perbedaan agama. Namun demikian,untuk memperoleh kemaslahatan dan menghindari Kemudharatan dan Mafsadah (resiko) bagi kedua belah pihak baik yang memberikan darah ataupun yang menerima darah, maka harus melalui pemeriksaan yang teliti dan mendetail, dari tenaga medis agar tidak ada bahaya yang timbul misalkan pendonor memunyai penyakit tertentu, seperti AIDS, atauun penyakit yang lain sehingga membahayakan bagi kesehatan penerima darah untuk kehiduan selanjutnya.
 
2. konsekuensi hukum antara  pendonor dengan resipien.
Tranfusi darah tidak membawa akibat hukum  apapun baik itu yang berkaitan dengan kemahraman (hukum perkawinan)berbeda halnya dengan saudara sepersusuan yang tidak boleh dinikahi, maka orang yang mendonorkan darahnya dan yang menerima donor (Resipien) boleh saja mereka melakukan pernikahan karena tidak ada implikasi kepada kemahraman.
 
Transfusi darah juga tidak membawa implikasi hukumwarisan atau mawaris, maka  tidak boleh bagi seseorang yang menerima tranfusi darah kemudian hidup dan  meminta warisan kepada orang yang mendonorkan darahnya demikian juga sebaliknya.
 
Demikian pula tranfusi darah juga tidak berkaitan dengan hak dan kewajiban tertentu dalam islam dan tidak membawa konsekuensi dosa, misalkan tatkala ada orang yang sakit parah, kemudian orang tersebut menerima bantuan tranfusi darah dari seseorang kemudian orang tersebut sehat, dan kemudian orang tersebut berbuat dosa, maka orang yang mendonorkan darahnya tidak menanggung dosanya. Jadi tranfusi darah adalah semata mata perbuatan kemanusiaan dan kebajikan, jika seseorang tersebut telah berbuat baik dengan menonorkan darahnya dengan niat yang iklhlas, maka orang tersebut akan memperoleh pahala dari Allah SWT.
 
*Penulis Penghulu Madya KUA Kec. Arut Selatan Kab. Ktw. Barat
Tagar Terkait:
#InfoNikah#KUA#ProdukHalal#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.