Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Hukum Kawin Sedarah

Oleh:

Drs. H. Subiono* 

 
Berita yang sempat  termuat di media sosial baik itu koran  seperti harian Kompas, Jum’at 5 Juli 2019 maupun media sosial lainnya seperti You Tube , TV dan media sosial lainnya sempat viral dalam beberapa waktu , yakni  tentang peristiwa pernikahan sedarah yang yang dilakukan antara Ansar   (32 tahun) dengan adik kandungnya sendiri yang bernama  Fi (umur 20 tahun)  yang terjadi di Balik Papan, Kalimantan Timur. Kejadian tersebut  seakan  menghentak kita, sehingga  menjadi bahasan yang aktual paling tidak beberapa waktu.  pernikahan tersebut disinyalir di lakukan  karena yang bersangkutan adalah saudara sedarah kakak dan adik sekandung  seayah dan seibu. Pernikahan sedarah tersebut  sesungguhnya bukan saja dilarang oleh agama Islam, tetapi juga bertentangan dengan etika sosial kemasyarakatan yang berlaku di Indonesia.
 
Pernikahan  sedarah  atau yang sering di sebut dalam istilah sosiologinya  incest  merupakan  hubungan  seksual yang dilakukan  oleh pasangan  yang memiliki  ikatan keluarga   atau kekerabatan yang dekat bisa dilakukan antara  ibu kandung dengan anak kandungnya yang laki-laki, atau antara ayah dengan anak perempuannya yang sekandung, atau antara saudara sekandung.

Di dalam Agama Islam senang kepada lawan jenis merupakan fitrah yang telah di berikan oleh Allah SWT  sama halnya kefitrahan akan kesenangan kepada keturunan , harta benda, emas berlian, kendaraan dan juga perkebunan. Hal tersebut sebagaimana firman Allah SWT yang terdapat di dalam Al-qur’an surat Ali Imran ayat 14 yang artinya : “dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia  cinta kepada  apa yang diinginkan  berupa perempuan – perempuan , amak-anak, harta benda  yang bertumpuk tumpuk  dalam bentuk emas dan perak , kuda pilihan, hewan ternak  dan sawah ladang, itulah kesenangan hidup di dunia disisi Allah lah tempat kembali yang baik (Ali Imran : 14).

Menurut penafsiran dari Prof Dr. Hamka dalam tafsir Al-Azhar mengatakan bahwa kata “Syahwat“ di artikan dengan kesenangan yang kemudian menimbulkan keinginan untuk memilikinya salah satunya adalah kesenangan kepada lawan jenis laki-laki kepada wanita dan sebaliknya juga wanita kepada laki-laki disamping juga kesenangan kepada yang lainnya.

Agar terjadi keteraturan di masyarakat maka kesenangan terhadap lawan jenis tersebut telah di atur dalam lembaga perkawinan yang bersumber pada Al-qur’an , Al-Hadits , maupun perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan. Di Dalam  Al-qur’an dan Al-hadits  selain mengatur tentang  tujuan pernikahan, wali pernikahan juga mengatur orang orang yang tidak boldeh di nikahi menurut Islam.

Secara garis orang yang tidak boleh dinikahi itu dapat dibedakan menjadi dua yaitu , karena faktor kemuhriman (Kemahraman)  yang bersifat permanen dan faktor-faktor yang bersifat sementara karena ada kondidi kondisi tertentu. Adapun orang-orang yang tidak boleh dinikahi karena faktor kemahraman antara lain sebagaimana di firmankan Allah SWT yang terdapat di dalam Al-qur’an Surat An-Nisa ayat 23 yang berbunyi demikian. “Artinya:Diharamkan atas kamu menikahi ibu-ibumu, anak-anakmu,  yang perempuan saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan  dari saudaramu yang yang laki-laki, anak-anak perempuan dari  saudaramu yang perempuan, Ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuan sepersusuanmu, ibu-ibu  istrimu  anak-anak  perempuan dari istermu  (anak tiri)  yang dalam pemeliharaanmu, dan isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika belum pernah kamu campuri  dengan isterimu itu  (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya) dan diharamkan bagimu istri-istri dari  anak kandungmu (menantu) dan diharamkan mengumpulkan  (dalam pernikahan)  dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh Allah maha penganmpun lagi maha penyayang (Qs.  Anisa’ : 23).

Dari firman Allah SWT tersebut di atas dapat disimpulkan antara lain bahwa orang yang tidak boleh dinikahi (haram) itu antara lain di sebabkan :
  1. Faktor Nasob (keturunan).
Faktor Nasob atau keturunan ini antara lain:
  1. Ibu dan Ibunya (nenek) , ibu dari bapak  dan seterusnya sampai ke atas.
  2. Anak dan cucu dan seterusnya ke bawah.
  3. Saudara perempuan seibu se bapak , sebapak atau se ibu saja.
  4. Saudara perempuan dari  bapak
  5. Saudara perempuan se Ibu.
  6. Anak perempuan dari bapak.
  7. Anak perempuan dari Ibu.
  8. Anak perempuan  dari saudara laki-laki  dan seterusnya.
  9. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya.
  10. Sebab  pernikahan.
  11. Ibu Isteri (mertua).
  12. Anak tiri apabila ibunya sudah di campuri.
  13. Isteri Anak (menantu).
  14. Isteri Bapak (Ibu tiri).
Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT yang berbunyi: “ Dan janganlah kamu nikahi wanita wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu  (An-nisa’ : 22).
  1. Karena sebab menyusui (Radha’ah). Antara lain :
  2. Wanita yang menyusuinya dan ibunya.
  3. Anak perempuan wanita yang menyusui nya , baik yang lahir sebelum atau sesudah disusui.
  4. Saudara Wanita yang menyusuinya.
  5. Anak perempuan dari anak  perempuan wanita yang menyusuinya , sebab ia akan menjadi keponakannya.
  6. Ibu dari suami wanita wanita yang menyusuinya.
  7. Saudara dari suami wanita yang menyusuinya.
  8. Anak perempuan dari anak laki-laki wanita yang menyusuinya.
  9. Anak wanita dari suami wanita yang menyusuinya walaupun dari isterinya yang lain.
  10. Saudara suami wanita yang menyusuinya.
  11. Isteri lain suami wanita yang menyusuinya.

Haramnya seseorang untuk dinikahi karena sepersususuan atau Radha’ah ini berdasarkan Hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Abbas yang berbunyi “Bahwasanya, Ia pernah di tanya tentang seorang laki-laki yang memiliki 2 orang isteri, dimana seorang isterinya menyusui satu bayi laki-laki, sedangkan isyterinya yang lain menyusui bayi wanita , maka dikatakan padanya boilehkah, jika keduanya telah  dewasa bayi laki-laki tersebut menikahi bayi wanita tersebut, dia berkata tidak boleh, sebab memilki satu bapak (HR. Malik, Tormidzi  dengan sanad yang lain shoheh).

Selain faktor-faktor di atas yang bersifat permanen ada juga faktor-faktor lain yang bersifat sementara , sehingga seseorang tidak boleh dinikahi ataupun di nikahkan sampai keadaan nya berubah seperti yang di syariatkan agama Islam yaitu :
  1. Seorang wanita yang masih dalam masa Iddah sampai masa iddahnya selesai.
  2. Seorang wanita yang masih terikat pernikahan dengan laki-laki lain sampai ada keputusan bahwa yang bersangkutan di nyatakan cerai.
* Penghulu Madya KUA Kec. Arut Selatan, Kabupaten Ktw. Barat, Kalimantan Tengah
Tagar Terkait:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.