Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Hukum Menghajikan Orang Tua Yang Sudah Meninggal

Oleh:
Drs. H. Subiono. M.Pd*

 
 
Ibadah haji merupakan salah satu kuajiban bagi setiap umat  Islam untuk menunaikannya, dan merupakan rukun Islam yang ke 5. Hal tersebut  sebagaimana di Firmankan oleh Allah SWT di dalam Al-qur’an yang artinya “.... dan mengerjakan ibadah haji adalah  kuajiban bagi manusia kepada Allah  bagi orang-orang  yang sanggup  mengadakan perjalanan  ke Baitullah , maka barang siapa yang mengingkari  kuajiban haji, maka sesungguhnya  Allah maha kaya (tidak memerlukan  sesuatu)  dari semesta alam“ ( Q.S. Ali Imran : 97).
 
Oleh karena itulah selama seseorang mengakui bahwa dirinya itu orang Islam dalam hatinya pasti ada dorongan untuk pergi ke Baitullah, lantas berdo’a ditempat-tempat yang mustajabah, seperti Multajam, shofa, Marwa, mengunjungi makam Panutan dan teladan kita Rasulullah Muhammad SAW lantas  duduk bersimpuh memanjatkan do’a  di Raudhah dan tempat-tempat mustajabah lainnya. Besar kecilnya dorongan seseorang untuk menunaikan ibadah haji tersebut  tentunya juga dipengaruhi oleh kuat dan lemahnya keimanan yang dimiliki seseorang, semakin kuat keimanan seseorang maka dorongan untuk pergi haji juga semakin kuat, dan begitu pula sebaliknya semakin tipis keimanan seseorang , maka dorongan untuk pergi haji juga semakin kecil.
 
Meskipun pergi haji itu merupakan sebuah kewajiban, namun  realitasnya dalam  kehidupan umat Islam masih  banyak umat Islam yang  selama hidupnya tidak dapat memenuhi panggilan Nabi Yullah Ibrahim AS. Tersebut, karena memang banyak faktor  yang terkait dengan Ibadah haji ini. Seseorang tidak dapat pergi haji bisa  di sebabkan faktor Jasadiyah, misalkan karena secara fisik tidak memungkinkan seperti sakit misalkan, meskipun keinginan adadan bekal mencukupi, tetapi karena secara fisik tidak memungkinkan, maka oramg tersebut juga belum dapat melaksanakan ibadah  haji, mungkin juga karena faktor Maliyah  atau belum memilki bekal yang cukup untuk membayar ongkos naik haji,misalkan  meskipin fisiknya sehat,  maka, seseorang juga tidak dapat menunaikan ibadah  haji, ada juga yang di sebabkan faktor Qolbiyah/rohaniyah, yakni terkait  dengan keimanan seseorang. Banyak kita lihat dalam kehidupan di masyarakat  yang secara fisik sehat, secara bekal telah cukup, akan tetapi karena keimanan nya masih rendah tidak juga mau menunaikan  ibadah haji. Dengan kata lain banyak faktor yang menyebabkan seseorang sampai Allah memanggil keharibaannya, (meninggal) belum sempat  juga menunaikan  ibadah haji dalam hidupnya.
 
Bagaimana Hukum Melaksanakan Ibadah Haji untuk orang tua yang telah meninggal dunia.
 
Peristiwa seseorang yang tidak dapat menunaikan  ibadah haji sampai yang bersangkutan meninggal dunia tersebut dapat terjadi kepada siapapun juga termasuk bisa terjadi kepada kedua orang tua seseorang. Tatkala orang  tua seseorang telah meninggal dunia dan kebetulan anak anaknya di berikan oleh Allah kesempatan dan kemapanan ekonomi, dan fisik,  bisakah secara hukum anak menghajikan dengan niatan untuk orang tuanya yang sudah meninggal dunia.
 
Untuk menjawab hal tersebut,  berdasarkan pendapat dari Jumhur  Ulama, maka sebagian besar ulama membolehkannya bahkan termasuk dalam perbauatan yang mulya sebagai salah satu wujud “Birrul walidain“ atau bakti kepada orang tua. Banyak sekali Hadits yang bisa dijadikan sebagai sandaran tentang di bolehkannya anak menghajikan orang tua nya yang telah meninggal, meskipun ada juga pendapat yang melarangnya,  diantara hadits yang membolehkan  adalah:
 
a. Hadits Rasulullah yang mencritakan bahwa “ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW dan berkata Ya Rasulullah  Ayahku meninggal, padahal  dipundaknya  ada tanggungan haji, Apakah aku harus melakukannya untuknya? rasulullah menjawab  “Apakah kalau ayahmu  meninggal dan punya tanggungan hutang  kamu wajib membayarnya? iya jawab orang laki-laki tersebut, maka rasulullah menjawab berhajilah untuknya (HR. Dar Quthni).
 
b. Hadits Riwayat dari  Ibnu Abbas, seorang perempuan  dari Bani Juhanah  datang kepada Rasulullah SAW, bertanya ya Rasulullah, ibuku  pernah bernadzar  ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal, padahal beliau belum pernah melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku boleh menghajikannya untuknya?  Rasulullah menjawab, hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang, kamu juga wajib membayarnya  bukan?  bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi  (HR. Bukhori dan Nasai).
 
Dan masih banyak lagi hadits-hadits Rasulullah yang senada yang redaksinya berbeda tetapi isi kandungannya hampir sama. Diperbolehkannya anak menghajikan orang tuanya tersebut baik harta yang dipergunakan untuk menghajikan tersebut sepenuhnya dari harta benda anak nya, maupun harta benda yang diambil dari peninggalan orang tua yang telah meninggal.
 
Meskipun demikian terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila seorang anak ingin menghajikan orang tuanya di antaranya adalah bahwa anak yang melakukan ibadah hajinya tersebut haruslah terlebih dahulu telah berhaji untuk dirinya  dan tidak boleh pula dalam waktu yang bersamaan satu orang menghajikan untuk lebih dari dua orang misalkan satu anak  untuk menghajikan bapak dan ibunya sekaligus.
 
Pendapat di atas adalah berdasarkan jumhur ulama yang antara lain di sandarkan pada Hadits Rasulullah SAW yang berbunyi: Dalam Hadits Syubrumah tatkala Nabi Muhammad SAW  mendengar  seorang laki-laki bertalbiyah  “Labbaikalla’an Syubrumah“ maka beliau  SAW  bersabda kepadanya,apakah engkau telah berhaji  untuk dirimu? belum  Jawabnya, maka beliau bersabda  “berhajilah untuk dirimu, kemudian  berhajilah engkau untuk Syubrumah. (HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi).
 
*Penghulu Madya KUA Kec. Arut Selatan Kab. Ktw. Barat Prop. Kal-Teng
 
Tagar Terkait:
#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.