Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Gandeng Bahtsul Masail PBNU, Kemenag Kaji Ulang Tata Pengelolaan Zakat Perspektif Fikih

Jakarta, Bimas Islam  – Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Kemenag menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Perumusan dan Penyusunan Tata Kelola Kebijakan Audit Syariat (Rancangan Kebijakan Pengelolaan Zakat untuk Penanggulangan Kemiskinan)’ di Jakarta. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu-Jumat (4-6/9/2024).
 
Dalam kesempatan itu, pihaknya menggandeng Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) untuk mengkaji ulang tata pengelolaan zakat dari perspektif fikih. 
 
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat di Indonesia, sehingga lebih tepat sasaran dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sehingga regulasi pemerintah bisa selaras dengan kaidah syariah yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia,” Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur dalam sambutannya, Rabu (4/9).
 
Menurutnya, pembahasan itu juga mencakup berbagai aspek, mulai dari penetapan mustahik (penerima zakat) yang sesuai dengan kondisi saat ini, mekanisme pengumpulan, hingga distribusi zakat yang lebih merata dan berdampak luas bagi masyarakat. 
 
“Kami berharap, melalui kajian fikih bersama LBM PBNU, ada pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana zakat dapat lebih berperan dalam mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia,” paparnya.
 
Pada kesempatan yang sama, Ketua LBM PBNU, Kiai Mahbub Maafi menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, fikih zakat perlu dikaji dan disesuaikan dengan tantangan zaman tanpa menghilangkan esensi dari ajaran syariat. 
 
"Fikih itu dinamis, dan sangat mungkin untuk disesuaikan dengan konteks sosial yang terus berkembang. Kami akan mendukung penuh kajian ini agar zakat bisa dikelola dengan lebih baik dan tepat sasaran," kata Kiai Mahbub.
 
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Kemenag, Ahmad Syauqi mengatakan, hasil dari kajian ini akan diharapkan menjadi panduan yang lebih komprehensif bagi lembaga-lembaga pengelola zakat di seluruh Indonesia, sehingga potensi zakat yang besar dapat dikelola dengan optimal dan memberi manfaat yang nyata bagi masyarakat luas.
 
“Kegiatan ini digelar untuk mengkaji ulang dan evaluasi keterkaitan antara praktik dengan kaidah normatif dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaannya. Sehingga kami melibatkan banyak pihak agar hasilnya semakin fokus pada tata kelola zakat untuk penanggulangan kemiskinan,” tandasnya.
 
Hadir dalam kegiatan itu, perwakilan Baznas, Biro Ortala Sekretariat Jenderal Kemenag, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, Inspektorat Jenderal Kemenag, dan pejabat di lingkungan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag.
Tagar Terkait:
#Zakat#Wakaf#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Inisial AN · Tim Peliput
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.