Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Dirjen: Oknum KUA yang Layani Jasa Nikah Siri Akan Ditindak Tegas!

Jakarta, bimasislam— Maraknya jasa layanan nikah siri di berbagai media, baik melalui internet maupun selebaran-selebaran gelap mendapat perhatian khusus Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Selain tidak sesuai dengan hukum positif, yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, praktik jasa layanan ini sangat meresahkan karena berakibat pada ketidaktertiban administrasi negara. “Layanan jasa nikah sirri bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan”, tegas Prof. Dr. Machasin saat konferensi pers di kantornya (24/12).
 
Oleh karena itu, tambah Machasin, kepada seluruh jajaran Kementerian Agama, baik pusat maupun daerah, khusus KUA agar mensosialisasikan tentang pentingnya pencatatan nikah di KUA. “Jangan ada oknum KUA yang coba-coba melayani nikah sirri, jika terbukti akan mendapatkan sanksi tegas”, ancam guru besar UIN Sunan Kalijaga ini.
 
“Nikah sirri itu akan merugikan wanita dan anak-anak. Mudah di depan, tetapi akan ribut di belakang. Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan atau memanfaatkan praktik jasa layanan nikah sirri. Pemerintah telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk pelayanan nikah, seperti pembebasan biaya nikah di kantor KUA”, tutupnya. (thobib/foto:bimasislam) 
Tagar Terkait:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.