Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Di Kota Blitar, Biaya Nikah Warganya Ditanggung Pemkot

Blitar, bimasislam—Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2015 tentang PNBP Nikah dan rujuk telah mengatur tarif biaya nikah dengan jelas. Jika nikah dilaksanakan di luar kantor KUA calon pengantin dikenakan tarif Rp 600 ribu dengan menyetorkan langsung ke bank. Sedangkan jika nikah dilaksanakan di kantor (KUA) calon pengantin dikenakan biaya Rp 0,- atau gratis. Namun, di kota Blitar, calon pengantin tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun karena telah dibiayai oleh Pemerintah Kota (Pemkot) setempat. Demikian dikatakan Kasubag TU Kemenag Kota Blitar, Didik Suharmanto, saat ditemui bimasislam di kantor Kemenag Kota Blitar (17/6).
 
“Di kota Blitar, biaya nikah warga dibiayai oleh APBD. Kota Blitar hanya punya 3 KUA dan peristiwa nikahnya juga tidak banyak. Peristiwa nikah dari 3 kecamatan di Kota Blitar mungkin tidak lebih banyak dari peristiwa N di 1 kecamatan Kabupaten Blitar. Jadi Pemkot pengen agar warga yang ingin menikah dibiayai oleh APBD. Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, kemudian PNBP Nikah Rujuk dibayarkan melalaui bank,” tegasnya.
 
Lebih lanjut Didik mengatakan, selain itu, Pemkot juga memberikan gaji khusus bagi P3N (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah), atau modin. Berdasarkan regulasi tebaru, posisi P3N  di Kementerian Agama sudah tidak diakomodir lagi dan otomatis kesejahteraannya terputus. Namun dengan kebijakan Pemkot Blitar, maka kesejahteraan mereka dapat dicover, karena peran mereka bukan hanya mengurusi soal pernikahan saja, tetapi juga hal-hal lain.
 
“Kalau di sini, modin atau P3N diberikan gaji oleh Pemkot. Sehingga mereka nasibnya lebih pasti karena mereka mengurus bukan hanya soal nikah saja, tapi juga hal-hal lain,” imbuhnya.
 
Ditanya soal pelaksanaan administrasi pernikahan berbasis aplikasi SIMKAH, Didik menegaskan bahwa 3 KUA di Kota Blitar sudah seluruhnya menggunakannya. Hanya saja aplikasi SIMKAH ke depan harus dikembangkan agar lebih kompatibel dengan perkembangan zaman.
 
(thobib/bimasislam)
Tagar Terkait:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.