Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Cegah Gratifikasi, Ditjen Bimas Islam Bentuk SATGAS Layanan KUA Secara Khusus

Jakarta, bimasislam— Menyikapi adanya regulasi baru berupa PP Nomor 48 Tahun 2014  tentang biaya layanan administrasi pernikahan, Ditjen Bimas Islam membentuk Satuan Tugas Pengendalian Gratifikasi Layana KUA. “Untuk mengendalikan tindak gratifikasi terhadap aparatur KUA dalam memberikan layanan administrasi pernikahan, kami akan membentuk SATGAS khusus”. Demikian dikatakan oleh Dirjen Bimas Islam, Prof. Dr. H. Machasin, MA saat konferensi pers di kantornya di hadapan para wartawan (24/12).
 
Lebih lanjut Machasin mengatakan, SATGAS terdiri dari beberapa unsur, yaitu Direktorat Urais dan Binsyar, Sekretariat Ditjen Bimas Islam, Biro Kepegawaian Kemenag, dan Inspektorat. “Bagi masyarakat yang ingin melaporkan atas tindak gratifikasi atau pungli dapat disampaikan melalui jalur resmi yang juga dibentuk Tim Penanganan dan Tindak Lanjur Aduan Masyarakat. Aduan dapat disampaikan melali website maupun PO. BOX 3733 JKP 10037”, tegasnya.
 
Satu hal yang perlu diketahui oleh publik saat ini adalah bahwa Ditjen Bimas Islam telah melakukan berbagai langkah strategis untuk memperbaiki kualitas layanan KUA dengan pendekatan sistemik, diantaranya: (1) perubahan budaya kerja yang bersih dan melayani dengan penerapan Zona Integritas KUA; (2) perbaikan layanan berbasis IT untuk memangkas jalur birokrasi dan tingkat kesalahan; (3) penerbitan PP 40 Tahun 2014 tentang biaya nikah baru, bahwa nikah di KUA dikenakan biaya gratis bagi keluarga tidak mampu dan terdampak bencana, dan Rp 600 ribu jika nikah di luar KUA dengan menyetorkan melalui bank yang ditunjuk.
 
“Dengan ketentuan seperti ini maka peluangnya kecil bagi oknum yang masih nekat melakukan pungli atau menerima gratifikasi dari calon pengantin atau keluarganya. Saatnya layanan nikah harus bersih dari korpsi”, tegas mantan Kabalitbang Kemenag ini yang juga didampingi Direktur Urais dan Binsar serta Kasubdit Pemberdayaan KUA. (thobib/foto:bimasislam)
Tagar Terkait:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.