Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Bolehkah Orang Tua Ambil THR Anak?

Jakarta, Bimas Islam -- Idufitri merupakan hari kemenangan bagi umat Islam yang menjalankan ibadah selama bulan Ramadan. Kemenangan itu diiringi kebahagiaan karena telah berhasil menahan rasa haus dan lapar selama satu bulan.
 
Di Indonesia, kebahagiaan tersebut dirayakan salah satunya dengan berbagi THR (Tunjangan Hari Raya) kepada orang-orang terdekat. Biasanya, penerima THR adalah pegawai. Namun, sering kali penerima THR menyisihkan haknya untuk orang tua mereka, secara sukarela atau pun diminta.
 
Lantas, bolehkah orang tua meminta THR kepada anaknya?
 
Anggota LBM PBNU, Nyai Hj. Iffah Umniyati Ismail menjawab, orang tua boleh mengambil dan memakai THR anak, jika sang anak belum memiliki kemampuan mengelola harta. Orang tua memiliki tanggung jawab terhadap kehidupan anak.
 
"THR anak adalah harta milik anak. Sebagai wali, orang tua bertanggung jawab menjaga atau mengembangkan harta anak yang memang belum mempunyai kemampuan untuk mengelola keuangan secara baik," terangnya dalam Program Edukasi Syariah Ramadan Bimas Islam, Sabtu (15/4/2023).
 
"Orang tua boleh memakai THR anak jika kondisi orang tua memang membutuhkan dan uang tersebut digunakan untuk kemaslahatan anak," tambahnya.
 
Namun, ia menambahkan, orang tua tidak diperbolehkan semena-mena mengelola harta anak, apalagi untuk kepentingan pribadi.
 
"Jadi orang tua tidak boleh membahayakan anak, merugikan anak dengan menggunakan harta anak, termasuk THR atau angpao untuk kepentingan pribadinya," tutupnya.
Tagar Terkait:
#Ramadan#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Inisial MSK · Tim Peliput
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.