Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Bimas Islam Sosialisasikan UU JPH pada Majelis Taklim dan Ibu Rumah Tangga

Jakarta, bimasislam, Ibu memiliki peran yang sangat penting dalam mendidik anak dan mendampingi suaminya membangun keluarga yang sakinah. Ibu memiliki multi peran yang mampu mengintegrasikan berbagai karakter dalam keluarga membentuk pribadi berakhlak mulia. Termasuk dalam hal sosialisasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal, peran Ibu tidak bisa dinafikan.
 
Terkait hal tersebut, Ditjen Bimas Islam melakukan sosialisasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan Gerakan Masyarakat Sadar Halal (Gemar Halal) kepada Majelis Taklim dan Ibu Rumah Tangga pada 19 November lalu di Gedung Kementerian Agama RI Jl. M.H. Thamrin, Jakarta. Kegiatan diikuti oleh 70 orang peserta yang merupakan perwakilan dari Darma wanita Kementerian Agama RI, majelis taklim dan ibu rumah tangga se-Jabodetabek. Hadir pada acara tersebut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Machasin, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Muchtar Ali, dan Direktur Halal Science Center, Sukoso. Sedangkan keynote speech acara adalah Ketua Darma Wanita Kementerian Agama RI, Trisna Willy.
 
Pada kesempatan tersebut, istri Menag Lukman Hakim Saifuddin itu mengulas tentang pentingnya peran Ibu dalam menyiapkan pangan untuk keluarga. Pemenuhan kebutuhan makanan keluarga dengan makanan halal dan thayyib menjadi tugas bersama antara ayah dan ibu. Ayah memberikan nafkah dari rezeki yang halal dan baik, dan dari rezeki tersebut Ibu memenuhi kebutuhan makanan keluarga. Penting bagi  Ibu meningkatkan pengetahuan tentang pangan halal dan thayyib.  Sudah barang tentu, bagi keluarga muslim, memilih makanan halal dan thayyib menjadi bagian yang tidak terpisah dalam nilai yang diterapkan dalam keluarga. Dari makanan inilah setiap anggota keluarga memperoleh kualitas kesehatan yang baik yang kemudian berpengaruh terhadap kualitas akal dan juga rohaninya.
 
Sedangkan Dirjen menekankan akan pentingnya regulasi produk halal dalam pelaksanaan penjaminan produk halal bagi masyarakat muslim. Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.
 
Lebih lanjut Machasin menyampaikan bahwa meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal juga termasuk hal yang disasar oleh undang-undang tersebut. Namun demikian tentu perlu kerja sama semua pihak dalam melakukan sosialisasi undang-undang Jaminan Produk Halal.
 
Bahasan tentang produk halal semakin lengkap dengan materi “halal dan sains” yang disuguhkan Sukoso pada acara tersebut. Beliau mengupas makna sains dari ketentuan halal dan haram pada makanan.  Makanan yang diperbolehkan sesuai syariat  Islam,  akan berpengaruh baik pada perilaku dan tidak memiliki nilai buruk bagi kesehatan jasmani dan rohani.  (lady/bimasislam)
 
Tagar Terkait:
#KUA#BinaSyariah#ProdukHalal#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.