Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Bimas Islam Intensif Sosialisasi Undang-undang Jaminan Produk Halal

Gorontalo, bimasislam— Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal merupakan terobosan penting bagi penjaminan konsumen muslim di Indonesia setelah diperjuangkan selama 5 tahun sebelumnya. Terkait dengan hal tersebut, Ditjen Bimas islam Kemenag RI secara intensif menyosialisasikan peraturan tersebut ke seluruh pelosok nusantara agar dijadikan pedoman bagi komsumen, produsen, dan para pihak yang berkepentingan.
 
Pada 11 dan 12 Juni 2015, Ditjen Bimas Islam up. Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang Jaminan Produk Halal dan Gemar Halal di Provinsi Gorontalo. Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Urais dan Binsyar, Mukhtar Ali, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin, Kanwil Kemenag Gorontalo, Kasubdit Halal, Siti Aminah, dan Kabid Urais Kanwil Kemenag Gorontalo.
 
Dalam catatan bimasislam, hal-hal pokok dalam UndangJPH diantara adalah: semua organisasi sosial keagamaan yang memenuhi syarat bisa menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Tugas dari LPH adalah memeriksa pengajuan sertifikasi halal dari perusahaan. Setelah dinyatakan halal oleh LPH, sertifikasi diteruskan ke MUI untuk dikeluarkan fatwanya. Sedangkan sertifikat halal secara administratif bisa dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
 
Sedangkan sanksi akan diberikan bagi perusahaan yang sudah memenuhi kriteria namun mengulur-ulur sertifikasi halal. Begitu pula dengan produsen yang memalsukan kehalalan produknya dan perusahaan yang tidak konsisten menjaga kehalalan produknya setelah disertifikasi. (thobib-lady/foto:bimasislam)
Tagar Terkait:
#BinaSyariah#ProdukHalal#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.