Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Bagaimana Proses Penilaian Karya Tulis Ilmiah Hadis di STQH Nasional 2025? Simak Penjelasannya

Kendari, Bimas Islam -- Seleksi Tilawatil Qur’an dan Musabaqah Al-Hadits (STQH) Nasional XXVIII Tahun 2025 yang tengah berlangsung di Kendari, Sulawesi Tenggara, menghadirkan inovasi baru dengan menambah cabang lomba Karya Tulis Ilmiah Hadis (KTIH). Cabang ini memperkuat dimensi intelektual dalam ajang STQH yang selama ini dikenal fokus pada aspek hafalan dan tilawah.
 
Pelaksanaan KTIH yang digelar pada Minggu (12/10/2025) menjadi langkah awal untuk menghidupkan tradisi akademik dalam memahami hadis. “Peserta diuji kemampuan menulis, menafsir, dan mempresentasikan gagasan secara ilmiah,” ujar Plt. Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi kepada wartawan.
 
Zayadi menjelaskan, penilaian KTIH dilakukan secara berlapis dengan menekankan aspek keaslian karya, bobot materi, kaidah bahasa, logika penyusunan, dan kemampuan presentasi. Ia mengungkapkan, KTIH dihadirkan sebagai wadah bagi generasi muda untuk menyalurkan gagasan segar tentang hadis melalui tulisan yang orisinal dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
“Ini pertama kalinya KTIH hadir dalam STQH Nasional. Kami ingin memberi ruang bagi peserta untuk berpikir kritis dan ilmiah,” jelasnya.
 
Pada babak penyisihan, peserta akan memperoleh skor minimal yang telah ditetapkan panitia pelaksana. Penilaian mencakup lima kategori utama, yaitu relevansi judul dengan tema besar, bobot dan kebaruan gagasan, eksplorasi kandungan hadis, keluasan wawasan, serta kekayaan referensi.
 
Sementara itu, aspek logika juga menjadi komponen penting dalam penilaian KTIH. Zayadi mengatakan, penilaian mencakup keteraturan berpikir, mutu berpikir, sistematika gagasan, dan alur tulisan. Keaslian karya tulis menjadi syarat utama dalam KTIH.
 
Panitia pelaksana juga telah menetapkan batas maksimal 20 persen tingkat kemiripan hasil pemeriksaan plagiarisme, dengan pengecualian untuk referensi, bibliografi, teks Al-Qur’an dan hadis, serta catatan kaki.
 
Peserta dengan tingkat kemiripan 21–25 persen akan dikenakan pengurangan poin di setiap bidang penilaian. Karya dengan kemiripan lebih dari 30 persen akan dikenakan pengurangan poin lebih banyak pada seluruh aspek.
 
Pada babak final, penilaian KTIH juga mencakup kemampuan presentasi. Skor penilaian dengan tiga kategori utama, yaitu kualitas paparan, kualitas jawaban, serta etika dan kematangan emosi dalam presentasi.
 
“STQH tahun ini tidak hanya melahirkan penghafal hadis, tetapi juga generasi yang mampu berpikir kritis, sistematis, dan berkontribusi nyata melalui gagasan akademik,” tandas Zayadi.
Tagar Terkait:
#KUA#MTQ#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Inisial WCP · Tim Peliput
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.