Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Bagaimana Islam Mengatur Pembagian Harta Waris Sebelum Dibagikan?

Jakarta, Bimas Islam — Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Arsad Hidayat, menjelaskan, pemahaman mengenai konsep harta waris dalam Islam sangat penting agar masyarakat tidak keliru dalam proses pembagian warisan. Menurutnya, waris bukan sekadar pembagian harta, tetapi juga menyangkut tanggung jawab, keadilan, serta pemenuhan hak-hak yang telah diatur dalam syariat Islam.

“Edukasi tentang konsep harta waris ini sangat penting untuk masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pembagian warisan dan dapat mencegah konflik keluarga setelah seseorang meninggal dunia. Waris bukan hanya soal harta, tetapi juga soal amanah dan tanggung jawab yang harus diselesaikan sesuai syariat,” ujar Arsad dalam kegiatan Syariah Insight Room bertema konsep harta dalam waris Islam, Selasa (29/4/2026) di Jakarta.

Kegiatan tersebut digelar secara daring melalui platform TikTok, YouTube, dan Zoom, diikuti 1.666 peserta dari masyarakat umum dan unsur keagamaan.

Arsad menjelaskan, dalam Islam, harta dikenal dengan istilah al-maal, yaitu segala sesuatu yang memiliki nilai, disukai manusia, dapat dimanfaatkan, disimpan, dan dapat dikenakan ganti rugi apabila dirusak atau dihilangkan. Dalam Al-Qur’an, istilah ini disebut sebanyak 86 kali dengan makna yang merujuk pada harta benda, kekayaan, dan hak milik.

Ia menambahkan, sebelum harta peninggalan dibagikan kepada ahli waris, ada tahapan penting yang wajib diselesaikan terlebih dahulu, yaitu biaya perawatan jenazah, pelunasan utang, pelaksanaan wasiat, dan pengurusan administrasi negara.

Lebih dalam lagi pemateri harta dalam waris Islam, narasumber yang merupakan Analis Kebijakan pada Subdirektorat Hisab Rukyat Kemenag, Ahmad Zulfi Aufar, menjelaskan pembagian warisan tidak boleh dilakukan secara langsung tanpa menyelesaikan kewajiban-kewajiban tersebut. Dalam Islam, pelunasan utang menjadi prioritas utama setelah pemulasaraan jenazah.

“Ruh seorang mukmin yang meninggal dapat tertahan karena utangnya sampai utang tersebut dilunasi. Karena itu, utang harus menjadi prioritas sebelum warisan dibagikan,” jelas Ahmad Zulfi.

Selain utang, wasiat juga harus ditunaikan dengan ketentuan maksimal sepertiga dari total harta bersih setelah dikurangi biaya pemakaman dan utang, kecuali seluruh ahli waris memberikan persetujuan.

Pembahasan juga menyinggung tentang harta bersama atau yang dikenal masyarakat sebagai harta gono-gini. Dalam hukum Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam, harta yang diperoleh selama masa perkawinan menjadi harta bersama dan pembagiannya dilakukan sesuai ketentuan apabila terjadi perceraian maupun kematian.

Melalui kegiatan ini, Kemenag berharap, masyarakat semakin memahami bahwa pembagian waris dalam Islam bukan hanya persoalan angka, tetapi bagian dari tanggung jawab moral, hukum, dan ibadah yang harus dilaksanakan secara adil dan benar.
Tagar Terkait:
#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Inisial MSK · Tim Peliput
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.