Kepada pengunjung website ELIPSKI, harap berhati-hati terhadap modus penipuan dengan dalih salah transfer bantuan dan meminta anda melakukan transfer balik ke oknum yang mengaku sebagai pegawai pusat | Apabila anda mendapatkan pesan yang mencurigakan terkait bantuan perpustakaan masjid, segera melaporkan ke pegawai kemenag terdekat atau hubungi kami melalui email subdit di email: subditkepustakaanislam@gmail.com

Bantuan Dana

Sabtu, 14 Agustus 2021
by ADMIN SYSTEM
9.686 Views

    Untuk mendukung perpustakaan Masjid/Ormas/Lembaga Keagamaan Islam, Kementerian Agama memandang perlu memberikan bantuan untuk perpustakaan masjid sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam peningkatan kualitas pembinaan, bimbingan, layanan dan pemberdayaan umat. Oleh karena itu, Kementerian Agama menyediakan anggaran sebesar Rp 50.000.000 untuk dana bantuan perpustakaan masjid.

Syarat mengajukan bantuan dana:

a. Memiliki susunan kepengurusan perpustakaan masjid yang ditetapkan oleh ketua pengurus masjid/takmir;

b. Memiliki ruang perpustakaan;

c. Memiliki rekening bank atas nama masjid yang masih aktif;

d. Terdata pada aplikasi (ELIPSKI);

Tata cara mendaftarkan perpustakaan masjid ke ELIPSKI:

    1. Kunjungi situs ELIPSKI pada alamat: simbi.kemenag.go.id/eliterasi

    2. Klik tombol daftar di pojok kanan atas

    3. Download dan isi formulir pendaftaran

    4. Kirim formulir pendaftaran tersebut melalui email:

Email: subditkepustakaanislam@gmail.com

Subjek: Pendaftaran Perpustakaan

e. Memiliki Id masjid yang terdata di SIMAS;

Tata cara mendaftarkan masjid ke SIMAS:

    1. Pendaftaran dilakukan melalui operator SIMAS di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kemenag terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan.

    2. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah:

  • Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musala;

  • Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat; dan

  • Foto Bangunan Masjid atau Musala dalam Bentuk Softcopy (Size Maksimal 1Mb).

f. Tidak mendapat bantuan dengan jenis yang sama dari Kementerian Agama selama 2 tahun terakhir; dan

g. Proposal terdiri atas:

  • Surat permohonan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;

  • Surat rekomendasi dari Kementerian Agama kabupaten/kota atau Kantor Urusan Agama Kecamatan;

  • Fotokopi surat keputusan pengurus perpustakan masjid yang ditandatangani ketua pengurus masjid/takmir;

  • Rencana Anggaran Biaya (RAB) perpustakaan masjid;

  • Fotokopi buku rekening bank atas nama perpustakaan masjid yang masih aktif;

  • Foto-foto ruang perpustakaan masjid; dan

  • Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh ketua pengurus perpustakaan masjid bermeterai cukup.

 

Petunjuk teknis lengkap mengenai bantuan dana perpustakaan masjid bisa dibaca lebih lanjut pada laman berikut.