Untuk mendukung perpustakaan Masjid/Ormas/Lembaga Keagamaan Islam, Kementerian Agama memandang perlu memberikan bantuan untuk perpustakaan masjid sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam peningkatan kualitas pembinaan, bimbingan, layanan dan pemberdayaan umat. Oleh karena itu, Kementerian Agama menyediakan anggaran sebesar Rp 50.000.000 untuk dana bantuan perpustakaan masjid.
a. Memiliki susunan kepengurusan perpustakaan masjid yang ditetapkan oleh ketua pengurus masjid/takmir;
b. Memiliki ruang perpustakaan;
c. Memiliki rekening bank atas nama masjid yang masih aktif;
d. Terdata pada aplikasi (ELIPSKI);
Tata cara mendaftarkan perpustakaan masjid ke ELIPSKI: 1. Kunjungi situs ELIPSKI pada alamat: simbi.kemenag.go.id/eliterasi 2. Klik tombol daftar di pojok kanan atas 3. Download dan isi formulir pendaftaran 4. Kirim formulir pendaftaran tersebut melalui email:
|
e. Memiliki Id masjid yang terdata di SIMAS;
Tata cara mendaftarkan masjid ke SIMAS: 1. Pendaftaran dilakukan melalui operator SIMAS di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kemenag terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan. 2. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah:
|
f. Tidak mendapat bantuan dengan jenis yang sama dari Kementerian Agama selama 2 tahun terakhir; dan
g. Proposal terdiri atas:
Petunjuk teknis lengkap mengenai bantuan dana perpustakaan masjid bisa dibaca lebih lanjut pada laman berikut.